KP2KP Muarabulian Hentikan Sementara Layanan Di Kantor

Senin, 23 Maret 2020 - 21:54:21


KP2KP Muarabulian
KP2KP Muarabulian /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muarabulian, untuk sementara menghentikan segala aktifitas petugas di kantor.

Penghentian ini berdasarkan Siaran Pers Nomor : SP-09/2020, sejalan dengan upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).

Pelaksana KP2KP Muarabulian, Ali Ramlan, mengatakan penghentian sementara pelayanan dikantor ini serentak dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Aktifitas tatap muka di kantor ini dihentikan terhitung tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020.

“Iya, untuk sementara pelayanan yang di lakukan secara tatap muka di Batanghari ini dihentikan. Termasuk juga Pelayanan Perpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik di lakukan oleh Direktorat Jendral Pajak sendiri maupun yang bekerjasama dengan pihak lain,” ungkap Ali Ramlan, yang ditemui wartawan Senin, (23/3).

Meskipun layanan tatap muka telah ditiadakan, sambungnya, namun wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Diterangkanya Ali Ramlan, pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada dilaman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Disini juga, Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Respresentative melalui telpon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya

"Dalam hal ini kami, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020, tanpa di kenai sanksi keterlambatan," ungkapnya.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Misalnya permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registratiin dilaman https://ereg.pajak.go.id, permohonan EFIN (Elektronik Filing Identification Number).

Begitu juga dengan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumlan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau dilaman www.pajak.go.id/unit-kerja.(hmi)

 

Editor  : Ansory S