Tiga Tersangka Pengolah Minyak Mentah Ilegal di Kecamatan Pauh Ditangkap

Rabu, 11 Maret 2020 - 20:49:34


Kpolres AKBP Deny Heryanto bersama Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria dan Kanit Tipidter IPDA Kevin Hotlando
Kpolres AKBP Deny Heryanto bersama Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria dan Kanit Tipidter IPDA Kevin Hotlando /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Unit Tipidter Reskrim Polres Sarolangun telah mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai pengolah minyak mentah ilegal yang beroperasi di tempat yang berbeda dalam lingkup Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Tersangka Rizuwan Alias Iwan (45) beralamat Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel bersama tersangka Amrullah (39) beralamat R T 04, Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun ditangkap di KM 09, Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh pada Senin (09/03) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sedangkan, tersangka Sarkoni (34), warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir,  Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap di Km 14, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun pada Selasa (10/03) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bagus Faria dan Kanit Tipidter, IPDA Kevin Hotlando menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Rizuwan dan tersangka Amrullah di KM 09, Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh berawal saat pelapor bersama YP Simanjuntak  SH melakukan patroli di Desa Danau Serdang. Kemudian melihat adanya lokasi untuk memasak atau pengolahan minyak Mentah. Setelah itu ditemukan dua tersangka di TKP, ketika itu sedang melakukan kegiatan pengolahan minyak mentah.  

“Kini tersangka Rizuwan dan tersangka Amrullah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres untuk dilakukan proses hukum,”kata Kapolres, Rabu (11/03), siang.

Dijelaskan Kapolres, adapun barang Bukti )BB) yang disita, antara lain satu buah tangki besi, dua buah blower warna hijau, satu  unit mesin genset, satu  unit mesin sedot, Lima batang pipa besi ukuran 3/4 Inci, satu batang besi bentuk T, satu buah drum sebagai wadah penampung minyak olahan, satu buah drum sebagai cerobong asap. elang ukuran 34 inci dan lainnya.

“Tersangka Rizuwan dan tersangka Amrullah terancam dengan jeratan pasal  Pasal 54 UU RI Nomor  22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Atau Pasal 53 huruf a UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”ungkap Kapolres.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka Sarkoni bermula atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah lokasi pengolah minyak mentah di Desa Lubuk Napal, kemudian Kapolres  Sarolangun, AKBP Deny Heryanto besama Kanit Tipidter IPDA Kevin Hotlando, Bripda Roby dan Bripda Roy dan anggota lainnnya menggelar aksi patroli ke di KM 14 Desa Lubuk Napal. Lantas, sesampainya dilokasi, ternyata memang ditemukan beberapa lokasi pengolahan minyak mentah.

“Saat menemukan lokasi pengolahan minyak mentah di lapangan, anggota sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku,  pada saat dilakukan penyisiran, akhirnya berjumpa dengan satu orang laki-laki bernama Sarkoni yang sedang istirahat, ketika itu Sarkoni mengaku sebagai pekerja atau tukang masak minyak dilokasi tersebut,”kata Kapolres.

Berdasarkan dari hasil interogasi yang dilakukan di lokasi kejadian, Sarkoni juga mengakui bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat untuk memasak minyak mentah.

“Pasca dilakukan introgasi, kemudian Sarkoni bersama barang bukti diamankan ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (ciz)

 

Editor : Ansory S