Tiga Tahun Lebih Tersangka, Dewan Muarojambi ini Akhirnya Ditahan

Selasa, 10 Maret 2020 - 16:35:05


Fathuri dewan Muarojambi ditahun Kejari setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Fathuri dewan Muarojambi ditahun Kejari setelah berkasnya dinyatakan lengkap. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Desember 2019 lalu, kasus dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan anggota DPRD aktif Muarojambi Fathuri memasuki tahap baru.

Polres Muarojambi yang menangani kasus ini, Selasa (10/3/20) pagi melakukan pelimpahan tahap II kasus ini.
Pantauan di Kejari, anggota DPRD Muarojambi dibawa oleh Satreskrim Polres

Muarojambi ke Kejari Muarojambi. Fathuri datang menggunakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci.

Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti.

“Hari ini Alhamdulillah kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet 2007 yang lalu.

Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman,” ujarnya Kajari Muarojambi Sunanto saat konferensi pers Selasa (10/3/20).

Setelah pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.

“Akibat kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan terhitung 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” ungkap Kajari.

Kasus dugaan korupsi bansos Muaro Jambi tahun anggaran 2007 terkuak melalui hasil pengusutan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Dalam perkara ini, Polres Muaro Jambi menetapkan lima orang tersangka.

Tersangka itu masing-masing atas nama Wiratmi, mantan Kepala Dinas Koperindag Muaro Jambi dan seorang bawahannya. Kemudian tersangka Suroso, mantan Ketua KUD dan dua anggota DPRD Muaro Jambi, M. Jamaah dari Partai Gerindra dan Fathuri Rachman.

Empat tersangka sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Keempat tersangka bahkan sudah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Fathuri Rachman terseret dalam perkara dugaan korupsi ini sebelum menjabat anggota dewan. Fathuri kala itu masih bergelut dalam dunia koperasi. Dia tercatat sebagai Ketua KUD Marga Jaya.

Pada tahun 2007, KUD Marga Jaya mengusulkan sebagai calon peserta program bantuan bidang produksi untuk koperasi. Usulan itu disampaikan ke Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperindag Muaro Jambi. KUD Marga Jaya lolos seleksi dan mendapat bantuan dana sebesar Rp875 juta.

Belakangan terungkap bahwa dokumen proposal yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya serta penggunaan dana disinyalir tidak sesuai peruntukan. (akd)