Konflik Lahan Antar PT WKS dan Masyarakat Belum Ada Titik Terang

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:20:57


Unjukrasa masyarakat teluk nilau di Gedung DPRD Tanjabbar Beberapa Waktu lalu.
Unjukrasa masyarakat teluk nilau di Gedung DPRD Tanjabbar Beberapa Waktu lalu. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Konflik klaim sebagai hutan produksi oleh PT. Wira Karya Sakti (WKS) dan PT. trimitra Lestari (TMS) seluas 1.913 hektar yang berada Teluk Nilau Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dilakukan unjuk rasa oleh ratusan masyarakat teluk nilau yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) pada tanggal 10 Pebuari 2020 didepan gedung DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat itu hingga kini belum ada titik terang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Setelah Meminta Waktu Sepuluh hari kerja untuk Memanggil PT WKS, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dan masyarakat Teluk Nilau untuk Menentukan tapal batas sebenarnya.

Dari Hasil pertemuan Masyarakat dan Pihak perusahaan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nurkholis Mengatakan, telah memanggil pihak perusahaan WKS dan masyarakat Teluk Nilau diruangan kantor bupati Tanjung Jabung Barat pada tanggal 17 Pebuari 2020 sepakat turun meninjau lokasi yang bersengketa.

"Kita (Masyarakat, BPN, PT.WKS) sudah Mediasi diruangan kantor bupati dan sepakat masyarakat didampingi camat Dan kepala desa setempat melihat Batas yang sebenarnya," ujar Nurkholis, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat Dikonfirmasi, Rabu(26/02).

Senada dengan Ketua komisi II, Syufrayogi Syaiful dan Juga anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Komisi II. Mengharapkan dari Hasil yang diperoleh dilapangan akan menjadi acuan para anggota dewan sebagai bahan kajian.

"Kita berharap PT.WKS bijaksana dalam menentukan mana batasan perusahaan dan mana batasan lahan masyarakat. Nantinya masukkan kepada Pihak pemerintah daerah dan Juga BPN. siapa yang sebenarnya memiliki lahan tersebut," ujar syufrayogi Syaiful, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut Ketua Komisi I H. Suhatmeri, SH Menegaskan, Para anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat akan mengumpulkan masyarakat dan pihak perusahaan bernama pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat siapa yang memiliki hak lahan tersebut.

"Senin depan tanggal 02 Maret 2020, kita semua kumpul kan dan rapat gabungan, untuk memutuskan biarlah ranah dan kewenangan dari pemerintah," tegasnya. (ken)

 

Editor  : Ansory S