Dua Bandar Narkoba di Batanghari Dibekuk

Selasa, 25 Februari 2020 - 21:32:07


Kapolres Batanghari memberikan keterangan pada wartawan.
Kapolres Batanghari memberikan keterangan pada wartawan. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Dua bandar narkoba di Kabupaten Batanghari berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres Batanghari.

Hal ini terungkap dalam press rilis yang disampaikan langsung Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto Selasa, (25/2)

Kedua tersangka adalah AI (30) Warga Danau Embat, Kecamatan Marosebo Ilir Batanghari dan HK (43), warga Kelurahan Logok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Mareka dibekuk diwaktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka AI dibekuk pada tanggal 1 Febuari sekitar pukul 22.00 Wib, dirumah kontrakan dirinya di RT 02 Kelurahan Muarabulian. Sementara HK dibekuk jalan Ness RT 06 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto menyebutkan penangkapan tersangka HK merupakan hasil pengembangan dari tersangka AI yang sebelum telah di tangkap Sat Res Narkoba Polres Batanghari.

"Dimana tersangka AI mengakui memesan barang dari HK. Kemudian Kita meminta AI melakukan janjian untuk melakukan transaksi, setelah mau ketemuan baru la HK kita tangkap," ungkap AKBP Dwi Mulyanto.

Dari hasil tangkapan tersangka AI, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa, dua paket kantong kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram, timbangan digital, sendok sabu, dua buah korek api.

"Sementara, dari tersangka HK barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bersih sebesar 39,09 gram, satu unit sepeda motor, plastik klip bening dan barang bukti lainnya," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka HK di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara AI di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(hmi)

 

 

Editor   :  Ansory S