Polres Batanghari Kembali Amankan Dua Pekerja Illegal Drilling

Minggu, 23 Februari 2020 - 20:35:19


Polres Batanghari saat mengamankan dua pekerja ilegal drilling.
Polres Batanghari saat mengamankan dua pekerja ilegal drilling. /

Polres Batanghari terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku illegal driling di dua Desa, Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kali ini dua pekerja illegal driling berinisial AHP (38) dan AS (22), yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan diamankan. Kedua tersangka diamankan di Dusun Laman Teras Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
    Tertangkap dua tersangka illegal Driling ini diungkap Kepolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto S I K SH yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnada dalam press rilisnya di Mapolres Batanghari Sabtu (22/2).
    "Kejadian penangkapan ini terjadi pada rabu tanggal 19 Februari 2020. Pelaku yang berhasil di amankan berjumlah dua orang, yang merupakan buruh pekerja illegal drilling. Mareka merupakan warga Sumsel," ujarnya Kapolres.
    Dari tangan kedua pekerja ini, sambung Kapolres,  petugas telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti diamankan diantaranya,  dua unit sepeda motor, dua canting, dua tali tambang, dua kipas, dua jerigen minyak bumi.
    "Modus operandinya, tersangka melakukan ekploitasi minyak bumi atau memolot minyak bumi dengan mempergunakan satu set alat polot yang di rakit terdiri dari barang bukti yang telah diamankan," ungkapnya.
    Dikatakanya, para pekerja ini diamankan karena dalam melakukan operasi ini tanpa memiliki legalitas atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau melakukan kegiatan illegal.
    "Dan disini dua pekerja illegal driling yang kita amankan ini merupakan pekerja dari pemilik sumur yang berinisial A warga Pelembang Sumutra Selatan. Dan si A ini yang masih DPO Kita," ucapnya.
    Terkait dengan ancaman hukuman, diterangkanya, mareka dijerat Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
    "Dimana, pasal ini menjerat setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerja sama atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," tutupnya(hmi)