Oknum Sipir Lapas Kelas II B Kualatungkal Ditangkap Bawa Narkoba

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:28:11


Barang Bukti Narkoba yang diamankan dari oknum sipir lapas  Kualatungkal.
Barang Bukti Narkoba yang diamankan dari oknum sipir lapas Kualatungkal. /

Radarjambi.co.id, TANJABBARAT – Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap satu oknum sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal berinisial RT.

Diresnakoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/2/20) di Mapolda Jambi mengatakan, RT ini diamankan pada hari Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 06.30 WIB dengan membawa sepeda motor di Jalan Terusan Makmur Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat.

“Saat tim melakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan di motornya, didalam jok motornya ditemukan diduga narkotika yang dibungkus dalam kotak Gula Tropicana Slim. Dalam kotak tersebut ditemukan diduga narkotika sabu seberat 0,5 kilogram (511 gram) dan Ekstasi sebanyak 150 butir (warna ungu dan warna pink).

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp. 1.920.000,- yang merupakan hasil dari upah yang bersangkutan untuk membawa narkotika tersebut ke dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal,” terang Dirresnakoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Lanjut Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, RT ini merupakan Pegawai atau Sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

Dari pengakuan yang bersangkutan, RT ini telah melakukan kegiatan ini sebanyak tiga kali. Sekali melakukan kegiatan, menurut pengakuan yang bersangkutan diupah sebesar Rp. 2.500.000,-

“RT ini diperintahakan oleh A atau RA dari luar lapas, yang mana RA saat ini masih kita dalami dan kita lakukan pengembangan.

Selain RT, kita juga turut mengamankan RA. RA tidak didapatkan barang bukti, namun hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika.

“Barang ini didapat atau dikirim, bisa dikatakan termasuk jaringan internasional, dikirim melalui Speed Boat atau Kapal Ketinting melalui jalur tikus di Kuala Tungkal,” sebutnya

Sambung Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, barang ini didapat dari RA kemudian ke B yang saat ini DPO, setelah dari B kemudian barang tersebut diopor ke RT.

“Yang bersangkutan ini (RT) ditangkap pada saat akan pergi ke kantornya Lapas Kelas II B Kuala Tungkal. Saat itu tim melakukan pembuntutan dan pada pukul 06.30 WIB kita lakukan penggeledahan terhadap RT dan didapat barang bukti tersebut.

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di dalam Lapas Kuala Tungkal dan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.

Dan, atas perbuatannya tersebut, RT terancam dikenakan Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup," tandasnya. (ken)

 

Editor   :  Ansory S