DPRD Muarojambi Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

Senin, 17 Februari 2020 - 22:16:43


Penyerahan berkas dua Perda yang disahkan.
Penyerahan berkas dua Perda yang disahkan. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-DPRD Muarojambi mensahkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (17/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muarojamb, yang dihadari langsung oleh Bupati Muarojambi Masnah Busroh.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muarojambi, Yuli Setiabakti, didampingi wakil ketua , A Haikal. ini juga dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Muarojambi, Forkompinda Muarojambi, beserta seluruh jajaran eselon II dan III

Dua Raperda tersebut diantaranya Ranperda Perubahan RPJMD 2017-2022 dan Ranperda kedua Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan, pemberhentian dan pengangkatan Kades.

Dalam sambutannya Yuli Setia Bakti mengatakan pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota yang hadir.

"Berdasarkan catatan dari Sekretariat dewan rapat paripurna kita hari ini dihadiri oleh 27 orang anggota dewan, maka secara kuorum rapat ini sudah sah dalam pengambilan keputusan," sebutnya.

Dikatakannya rapat hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan RPJMD 2017 - 2022 dan Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dikatakannya Pansus I yang membahas tentang Perubahan RPJMD 2017 - 2022 Diketua oleh Amirudin Dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sementara Pansus II membahas tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Diketuai oleh Edison Dari Fraksi Golkar.

Ketua Pansus I yang dibacakan oleh Sekretarisnya Junaidi dari Partai demokrat menyampaikan setelah melakukan Pembahasan internal serta melakukan study Banding Ke Bandung tepatnya ke kabupaten Malang Dan Kota Batu, Pansus I Berpendapat Perubahan Ranperda Tersebut dapat di Sah kan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi.

"Setelah dilakukan Pengkajian mendalam baik di internal, kami dari Pansus I berpendapat Ranperda tersebut dapat di Sahkan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi ," sebutnya.

Pansus II yang disampaikan oleh Sekretaris Pansus Ulil Amri mengatakan setelah dilakukan Pengkajian di internal, Pansus Dua yang diberi tugas Membahas Perubahan tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa menyampaikan Pansus Dua menyerahkan kembali sepenuhnya kepada anggota yang hadir dalam sidang paripurna hari ini.

Sementara itu Bupati Muaro Jambi Masnah Busro Dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kasih kepada anggota DPRD Muaro Jambi yang telah bekerja keras dan akhirnya bisa mengesahkan perubahan dua Ranperda ini mnejadi Perda Kabupaten muarojambi.

"Saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan Muaro Jambi yang telah mengesahak. Ranperda ini menjadi Perda, setelah ini, saya akan saya sampaikan ke pihak provinsi untuk dievaluasi," tandasnya.

Bupati Masnah, menyampaikan apresiasi kepada semua anggota dewan terlebih kepada dua pansus tersebut, yang telah menyumbangkan tenaga, waktu dan pemikiran telah pengkajian dan pembahasan terhadap dua ranperda ini.


"Kedepan diharapankan kepada semua anggota dewan agar lebih kompak untuk membangun Kabupaten (Muarojambi) yang kita cintai ini," sebutnya. (akd)

Editor   : Ansory S