Komisi I DPRD Muarojambi Hadiri Penandatangan Nota Kesepahaman

Minggu, 09 Februari 2020 - 22:38:32


Foto bersama Ombusdman RI dan Bupati Muarojambi
Foto bersama Ombusdman RI dan Bupati Muarojambi /

Komisi I DPRD Kabupaten Muarojambi Kamis lalu menghadiri penandatangan nota kesepahaman antara Pemkab Muarojambi dan Ombudsman RI dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Sekretaris Komisi I DPRD Muarojambi Ulil Amri menyambut baik dengan adanya nota kesepaham ini, menurut Ulil dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan pelayanan masyarakat di Muarojambi dapat lebih baik lagi.
''Ya ini sangat bagus untuk meningkatkan pelayanan publik di Muarojambi. Mudah-mudahan dengan adanya penandatangan nota kesepahaman ini pelayanan publik dapat ditingkatkan,'' ujar Ulil.
Sementara itu, Bupati Muarojambi, Masnah Busro menyambut baik kedatangan Ombudsman RI ke Kabupaten Muarojambi, Kamis (6/2).
Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman Tahun 2019, untuk pelayanan publik di Kabupaten Muarojambi secara keseluruhan masuk pada zona hijau (predikat kepatuhan tinggi) dengan capaian 92,47 persen. Hal ini terutama pada organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Namun Saya meminta kepada seluruh jajaran aparatur Kabupaten Muaro Jambi, jangan kita merasa cepat puas, karena tantangan ke depan terhadap pelayanan publik ini tentu akan semakin rumit dan kompleks, sehingga diperlukan peningkatan dan terobosan-terobosan yang brillan OPD," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Masnah juga mengajak kepada seluruh aparat pemerintah serta komponen masyarakat Kabupaten Muarojambi. "Mari kita berkomitment bersama-sama untuk melaksanakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,'' ujarnya.
"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan Ketua Ombudsman RI pada hari ini, hal ini menjadikan momentum bagi kita untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk percepatan penyelesaian, penanganan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat," pungkasnya. (akd)