Bacalonbup TMS Berhak Ajukan Sengketa

Minggu, 02 Februari 2020 - 15:20:19


Indra Tritusian
Indra Tritusian /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Batanghari sudah di depan mata. Beberapa kandidat pun telah mendeklarasikan diri untuk maju.

Dan dari beberapa kandidat, ada satu kandidat yang pernah tersandung kasus narkoba menuai kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian, mengaku untuk sementara pihaknya hanya bisa melakukan pencegahan.

Keputusan tetap berada di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batanghari, apakah nanti meloloskan atau tidak.

“Yang pertamo selaku Bawaslu, Kami selalu melakukan pencegahan dalam artian kami mensosialisasi, kemudian menyurati KPU supayo diok mau mentaati peraturan-peraturan tentang pencalonan,” kata Indra Tritusian, ketika dijumpai akhir pekan Kemarin.

Menurut dia, KPUD Kabupaten Batanghari mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.

Mereka tentu telah melakukan verifikasi sebelum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal calon yang telah mendaftarkan diri di KPUD Kabupaten Batanghari.

“Nah, ketika ada pencalon atau bakal calon mencalonkan dalam Pilkada itu, yang mungkin ada salah satu tidak memenuhi syarat pencalonan, tentu KPU Kabupaten Batanghari bisa jadi TMS mareka sehingga gagal tidak lulus menjadi calon Pilkada,” ucapnya

Meski demikian, Bakal Calon Bupati yang telah di TMS KPU Kabupaten Bataghari tetap mempunyai ruang.

Mereka masih mempunyai hak untuk melakukan sengketa untuk meloloskan dirinya dengan mengugut keputusan KPUD Kabupaten Batanghari di Bawaslu Kabupaten Batanghari.

“mereka punya ruang untuk menyeketakan ini, sengketa di Bawaslu. Jadi ada proses sengketa di bawaslu untuk upaya mareka mengugurkan keputusan KPU tadi. Ketika KPU tidak meloloskan ada upaya mareka supaya diloloskan kembali,” terangnya.

Dan apabila nantinya, sambungnya, bakal calon masih tidak akomodir di Bawaslu Kabupaten Batanghari, maka peluang terakhir bakal Calon Bupati dengan melakukan sengketa lagi di PTTUN. Dan keputusan PTTUN nantinya akan menjadi acuan apakah calon tersebut bisa diloloskan apa tidak.

“Yang terakhir itu PTTUN, ketika Bawaslu tidak juga mengakomodir pencalonan syarat calon tadi, mako bandingnyo di PTTUN bukan PTUN. PTTUN yang ada di Medan,” tutupnya.(hmi)

Editor : Ansory S