Pembawa Shabu dari Rawas ke Sarolangun Diringkus Polisi

Selasa, 21 Januari 2020 - 22:04:13


Pembawa sabu beserta BB yang diamankan polisi.
Pembawa sabu beserta BB yang diamankan polisi. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Senin (20/01), sore. Pelaku yang diamanakan berinisial AG (32), warga Kecamatan Sarolangun.

Pria tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba, ketika ia melintas di jalan lintas sumatera, yakni di desa Bukit Kecamatan Pelawan, atau tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chatib Quzwein Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tongam Manalu, membenarkan penangkapan terduga pelaku narkotika tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada pukul 17.30 Wib, bahwa pelaku akan melintas dengan menggunakan sepeda motor dari daerah Rawas, Provinsi Sumsel menuju wilayah ibu kota Kabupaten Sarolangun.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba membuntut jalannya kendaraan pelaku, lalu dipepet, sekeika itu sepeda motor pelaku sempat terjatuh. Dengan kesigapan petugas, selanjutnya mencabut kunci sepeda motor pelaku.

“Tersangka mencoba untuk kabur, tapi langsung dikejar, pelaku melompat ke kolam, selanjutnya anggota mengepung dan langsung mengamankan pelaku,”ujarnya.

Dipaparkan Kasat Resnarkoba, barang bukti berupa narkotika jenis sabu disimpan pelaku di bagian kantong celana depan yang dibungkus dalam plastik hitam dimasukkan dalam kotak rokok.

“Setelah pelaku kita amankan beserta barang bukti, pelaku kita giring ke Mapolres Sarolangun, guna penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 2 potongan plastik warna hitam, satu kotak rokok sempurna, satu unit HP merek Samsung, satu unit sepeda motor honda Beat berwarna merah Nomor Polisi BH 5687 QQ dan satu klip plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan Berat bruto 2,87 gram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (ciz)

 

Editor  :  Ansory S