Kakek Cabul di Mandiangin Dalam Sempat Minum Racun Tikus

Minggu, 19 Januari 2020 - 08:57:14


Penanganan medis terhadap Kakek Cabul berusia 60 tahun, setelah minum racun tikus
Penanganan medis terhadap Kakek Cabul berusia 60 tahun, setelah minum racun tikus /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Berdasarkan laporan pelapor IT (31), warga Desa Butang Baru (Mandiangin Dalam Red), Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, selanjutnya dipadukan dengan proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan polisi, akhirnya Kakek berinisial TV (60) warga RT 12, Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun diamankan polisi.

Pasalnya, telah melakukan tindakan bejat dengan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial IT salah seorang pelajar, warga Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Tragisnya lagi, sebelum diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun beserta personil Polsek Mandiangin, Jum'at (17/01) sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya, kakek cabul nekat minum racun tikus, sehingga di perjalanan kondisi badan pelaku tiba-tiba lemas, akhirnya dibawa ke Puskesmas Mandiangin untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK melalui via ponsel menyebutkan, sebelum diamankan, pelaku meminum cairan dari botol kecil warna kuning, namun saat ditanyakan anggota kepada pelaku, ia mengatakan bahwa cairan yang diminum itu adalah obat anak-anak.

“Dalam perjalanan pelaku terlihat lemas, kemudian anggota menanyakan kembali kepada pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa yang diminum tersebut adalah racun tikus. Seterusnya, pelaku dibawa ke Puskesmas Mandiangin untuk dilakukan penanganan medis,”jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, pasca kondisi kesehatan pelaku dinyatakan sudah membaik, anggota Opsnal beserta Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun memboyong pelaku ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan proses secara hukum.

“Kini kakek cabul anak dibawah umur tersebut mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun, guna menjalani proses hukum,”ucapnya.

Ditambahkan IPTU Bagus Faria, S.IK, memang dihadapan penyidik pelaku mengatakan, bahwa aksi cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada hari dan bulan sudah tidak ingat lagi, namun pada akhirnya pelaku mengakui kejadian tersebut dilakukan sekira bulan September 2019 sekira Pukul 14.00 Wib di Rumahnya Desa Butang Baru. (ciz)

EDITOR : ANSORY S