Rp 366 Juta untuk Satu Kelurahan di Sarolangun

Selasa, 14 Januari 2020 - 22:37:20


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Penerimaan dana kelurahan dari APBN akan berlanjut pada 2020. Diperkirakan pada tahun 2020 ini, satu kelurahan akan mendapatkan Rp 366 juta.

Penerimaan dana kelurahan tersebut sedikit berbeda dengan tahun 2019, dimana satu kelurahan mendapatkan kucuran dana kelurahan sebesar Rp 370 juta lebih.

“Kabupaten Sarolangun terdapat 9 kelurahan, jika ditotalkan alokasi dana kelurahan tahun 2029 berjumlah Rp 3, 3 Milyar lebih,”kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Emalia Sari melalui Kabid Anggaran Setiadi, belum lama ini.

Menurut Kabid Anggaran, Setiadi tahun 2020 ini, alokasi dana kelurahan dari pemerintah pusat mengalami sedikit penurunan, jika dibandingkan dengan tahun 2019.

“Tahun 2019, masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 370 juta lebih, namun tahun 2020 ini akan menerima dana Rp 366 juta lebih. Jikalau menyangkut dengan penyebab penurunan dana kelurahan, kita tidak tahu,”ujarnya.

Dijelaskannya, pengukuran dari alokasi dana kelurahan, sepertinya pemerintah pusat melihat dari sisi kategori kabupaten/kota. Hanya saja, Kabupaten Sarolangun masuk dalam kategori kabupaten sedang, maka penerimaan dana kelurahan tidak terlalu besar, sebaliknya juga tidak terlalu kecil.

“Tolak ukur penerimaan dana kelurahan, jika semakin rendah kualitas kabupaten, tentu saja semakin tinggi penerimaan dana kelurahan, tapi kabupaten Sarolangun masuk kategori kota sedang,”tambahnya.

Sementara itu, terakit soal pencaiaran dana kelurahan 2020 akan dilakukan dua tahapan, tahap pertama sebesar 50 persen, selanjutnya untuk tahap kedua 50 persen.

“Pencairan dana kelurahan tahap pertama dilakukan pasca diterimanya laporan realisasi dana kelurahan tahap kedua tahun 2019. Sedangkan, pencaiaran tahap kedua nanti, pasca terealisasi dana kelurahan tahap pertama 2020,” terangnya.

Setiadi mengingatkan kepada pihak pemerintah kelurahan untuk segera melaporkan realisasi dana kelurahan tahun 2019, tujuannya agar dana kelurahan tahun 2020 dapat di proses.

“Diminta 9 lurah yang ada di 10 Kecamatan, supaya melaporkan realisasi dana kelurahan tahun 2019 secepatnya, ini merupakan syarat transfer dana kelurahan tahap pertama tahun 2020. Disamping itu, kita juga minta agar laporan disampaikan ke bidang anggaran BPKAD, yakni berupa rekapan anggaran dan realisasi 2019,”tandasnya. (ciz)

 

Editor ;   Ansory S