Pasca Kecelakaan Maut di Kualatungkal, Pengemudi Sepeda Motor Tersangka

Selasa, 17 Desember 2019 - 16:06:40


Kecelakaan Maut yang menewaskan pengendara sepedanya motor.
Kecelakaan Maut yang menewaskan pengendara sepedanya motor. /

radarjambi. co.id-TANJABBARAT - Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya menetapkan inisial, SK (44) pengemudi motor pada kecelakaan maut yang menyebabkan nyawa inisial, AS (37) melayang di ruas Jl. Prof. Sri Soedewi, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi, pada Minggu sore (15/12), sekitar pukul 14.15 WIB sebagai tersangka.

Tersangka SK (44) warga Rt 3, kelurahan Tungkal Harapan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan undang undang berlalu lintas ditetapkan Pasal 319 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, yang menyebabkan AS (37) warga Kelurahan/Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau kehilangan nyawa.

Kasatlantas Polres Tanjabbar, IPTU Eko Sutoyo melalui KBO IPTU Nurdin, menuturkan dari hasil keterangan saksi dan tersangka, kronologis penyebab kecelakaan diduga saat itu pengendara berusaha menyalip sebuah mobil dan kemudian berusaha lagi menghindari genangan air.

Namun naas-nya saat berusaha lagi menghindari sebuah mobil lagi yang kebetulan tepat berada di depan, laju suzuki smash yang dikendarai SK terpeleset menumbur beton pembatas badan jalan hingga kecelakaan tak terhindarkan.

"Sebenarnya antara si pengemudi motor SK, dengan korban AS tidak saling kenal. Awalnya korban hanya numpang di tengah jalan. Saat itu SK mau pulang menuju Kota Tungkal. AS mengaku mau numpang menju ke arah pelabuhan, ia mau pulang ke arah Riau, pulang ke Inhil," terang IPTU Nurdin, menyampaikan sebagaimana keterangan dari tersangka, di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (17/12).

Diduga karena benturan keras pada bagian kepala tersebut menjadi penyebab AS yang saat itu tidak memakai helm tewas di tempat kejadian.

Sementara SK yang mengenakan helm berhasil lolos dari maut.

"Selain kondisi kendaraan yang sudah tidak layak, ini menjadi pelajaran supaya jangan sampai kita membiarkan orang yang kita bonceng atau kita beri tumpangan kendaraan tidak pakai helm.

Pengemudi tidak boleh membiarkan penumpang tidak memakai helm karena ada aturannya yang mewajibkannya," tandas IPTU Nurdin.(ken)

Editor.  :  Ansory S