Dewan Sesalkan Pengolahan Aspal Ilegal Diberi Kelonggaran oleh DLH

Kamis, 12 Desember 2019 - 13:49:48


Mukri
Mukri /

radarjambi.co.ID-TANJABBARAT- Anggota DPRD Tanjab Barat, Mukri menyayangkan keteledoran pihak berwenang yang dinilai kurang jeli dan tegas terkait keberadaan pengelolaan aspal di tengah pemukiman warga dan gedung sekolah yang berdampak pada pencemaran udara.

"Apapun kegiatan yang berdampak negatif bagi masyarakat sekitar berupa pencemaran, gangguan kesehatan tidak dibenarkan. Apalagi itu di pemukiman warga. Baik itu dari sisi aturan, undang undang pengelolaan lingkungan hidup. Paling tidak ada kajian lingkungan. Kalau diizinkan berarti tidak berdampak, kalau tidak diizinkan berarti berdampak," kata Anggota DPRD Tanjabbar, Mukri.

Terutama, menurutnya berdampak pada kesehatan, terlebih di lingkungan sekolah PAUD yang siswanya anak usia dini akan rentan terhadap kesehatan.

"Sejatinya terhadap pengelolaan aspal yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan sekolah PAUD terlebih dahulu ada kajian dampak lingkungan dan mendapat rekomendasi dari instansi teknis dalam hal ini BLHD. Jika secara teknis dari dampak lingkungan tidak layak maka harus dipindahkan," ujar Anggota Komisi III Anggota DPRD Tanjabbar itu, menyesalkan keteledoran dinas terkait.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Barat rupanya masih memberi batas toleransi terhadap keberadaan pengolahan aspal di tengah-tengah pemukiman warga dan gedung sekolah.

Kepala DLHD Tanjab Barat, Suparjo,mengatakan stafnya sudah turun melakukan pengecekan di lokasi, dan hasilnya pihak kontraktor mengaku salah. Dari pertemuan itu disepakati surat perjanjian.

"Ada surat perjanjiannya, kita beri waktu satu minggu terhitung mulai hari Selasa kemarin setelah itu mereka kita minta pindah," terang Suparjo kepada wartawan, Kamis (12/12).

Batas waktu yang diberikan itu, kata Suparjo, dengan catatan pengelolaan aspal boleh dilakukan saat aktivitas sekolah sudah selesai, murid TK, PAUD, dan TPA sudah pulang ke rumah.(ken)

Editor :  Ansory S