Perangkat Desa Tak Gajian 6 Bulan

Minggu, 08 Desember 2019 - 22:23:22


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Alokasi dana desa (ADD) saat ini belum ada pencairan untuk tahap semester II (Juli s.d Desember), sehingga hingga saat ini kepala desa dan perangkat-perangkatnya belum menerima gaji selama enam bulan terkahir ini.

Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Subhan, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa memang sampai saat ini para kepala desa belum mengajukan pencairan untuk alokasi dana desa (Add) pada semester dua ini.

“Untuk pencairan desa ini terdiri dana desa, P2DK, dana bantuan provinsi dan ADD, batas pengajuan pencairan sampai 17 Desember 2019, jadi kita harapkan sebelum tanggal itu semua bahan sudah diajukan ke kita,” katanya.

Khusus untuk ADD tahap kedua ini, katanya memang ADD ini untuk pembayaran insentif dan honorium perangkat desa serta sejumlah keperluan desa lainnya.

”ADD tahap dua belum ada pencairan karena memang belum kita mulai,”ucapnya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan untuk pencairan dana program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) sebanyak 149 desa dan 9 kelurahan hanya ada satu desa yang belum mengajukan pencairan, yakni desa pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan.

“Perhari ini, P2DK hanya ada satu desa belum mengajukan pencairan yakni desa Pasar Pelawan, sedangkan untuk pencairan DD tahap ketiga ada dua desa di Kecamatan Pelawan, Desa bukit dan Desa Pelawan,”ucapnya.

Ia juga menegaskan sesuai batas pengajuan pencairan ini yang ditandatangani oleh Bupati sarolangun melalui surat edaran dengan nomor : 900/148/PB/BPKAD/2019 tentang penyampaian surat perintah membayar (SPM), penerbitan dan pengambilan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada akhir tahun anggaran 2019.

Jika lewat dari batas tanggal pengajuan bahan pencairan yang diterapkan maka pencairan dana baik ADD, DD, ataupun P2DK serta bantuan dana bantuan provinsi Jambi tidak akan dicairkan.

“Kita bataskan tanggal 17 desember 2019 untuk pencairan APBD Kabupaten Sarolangun, apabila lewat itu kawan-kawan kepala desa harus menaikkan nota dinas dan izin ke bapak bupati untuk mencairkan, apabila tidak mendapatkan izin dari pak bupati maka tidak bisa dicairkan,”tambahnya.

Sementara itu, Camat Mandiangin Pajardin mengatakan memang saat ini para kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan mandiangin belum menerima gaji selama enam bulan pada semester II tahun 2019 ini. Karena saat ini masih dalam proses untuk pengajuan pencairan dari masing-masing desa.

“Dana ADD, gaji perangkat-perangkat desa, termasuk kepala desa belum gajian. Selama enam bulan, kan dua tahap Add itu, semester I dan semester II. Mungkin dalam hal ini dalam proses untuk pengajuan pencairan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sarolangun Mulyadi, mengatakan bahwa memang untuk alokasi ADD tahap kedua belum dicairkan karena masih dalam proses.

Begitu juga dengan dana P2DK yang tinggal satu desa yang belum melakukan Pencairan, di karenakan kendala yang dihadapi dalam mengenai laporan penyelenggaraan keuangan desa melalui APBDes.

“Perlu kami laporkan bahwa untuk saat ini ADD tahap dua dalam proses pencairan, dana P2DK tinggal satu desa yang belum mencairkan. Dan kendala yang dihadapi saat ini mengenai laporan penyelenggaraan keuangan desa melalui apbdes dan masalah penyampaian SPJ ke kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi kecamatan,”tandasnya. (ciz)

 

Editor   ;  Ansory  S