Sidak SMK 3 & SMA 13, Komisi IV Temuan Proyek Salahi Aturan

Jumat, 06 Desember 2019 - 14:08:16


Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah di Kota Jambi, Jumat (6/12/19). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan ke dewan
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah di Kota Jambi, Jumat (6/12/19). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan ke dewan /

RADARJAMBI.CO.ID-Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah di Kota Jambi, Jumat (6/12/19). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan ke dewan.

Tujuh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi turut serta dalam Sidak tersebut. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, M Khairil, serta didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV, Nurhayati dan Ririn Novianti.

Sedangkan anggota yang ikut dalam Sidak itu yakni Apriodito, Khafid Moein, Supriyanto, Nur Tri Kadarini. Komisi IV DPRD Provinsi Jambi juga mengandeng Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri.

Awalnya, Sidak dimulai ke SMKN 3 Kota Jambi yang terletak di kawasan Paal X. Di sini rombongan mengecek sejumlah bangunan fisik yang masih dalam proses pekerjaan. Namun, para anggota dewan cukup terkejut dengan kodisi bangunan di lapangan.

Pada bangunan proyek workshop, tampak sangat kotor. Ini dikarenakan, bangunan itu tidak dilengkapi dengan parit. Sehingga, air hujan langsung masuk dalam ruangan yang sama tinggi dengan tanah. Lalu, tiang bangunan itu juga tampak menggantung, sehingga dewan khawatir bangunan itu tidak dikerjakan sesuaikan dengan spesifikasinya.

Terlebih lagi, Kepala SMKN 3 Kota Jambi, Ruslan tidak bisa menjelaskan kepada DPRD Provinsi Jambi yang melakukan Sidak. Alasannya, mereka hanya menerima bangunan itu sementara pekerjaanya mereka tidak tahu spesifikasinya. “Kita hanya melihat saja, kalau pekerjaanya tidak tahu. Yang jelas ini pihak ketiga yang mengerjakan,” ujar Ruslan.

Terang saja, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, M Khairil terkejut dengan hal itu. Terlebih, bangunan itu rupanya didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut dia, dalam aturannya bangunan itu harus dikerjakan secara swakelola, sedangkan fakta di lapangan ternyata bangunan itu dikerjakan oleh pihak ketiga. “Ini menyalahi aturan, DAK harus dikerjakan swakelola, bukan dipihak ketigakan,” tegasnya.

Atas masalah ini, Khairil mengatakan, akan segera menindaklanjuti temuan itu. Mereka akan memanggil para pihak terkait, dalam waktu dekat ini. “Senin nanti akan kita panggil para pihak terkait. Ini menyalahi aturan, kita minta pihak dinas melakukan evaluasi terhadap kepala SMKN 3,” tegasnya.

Kemudian, Komisi IV melanjutkan Sidak ke SMAN 13 Kota Jambi. Disini, dewan mengecek sejumah progres pembangunan fisik yang dilaporkan masyarakat tidak terlaksana dengan baik. Hasilnya, ternyata laporan itu benar adanya.

Bangunan ruang kelas baru yang dikerjakan rekanan di SMAN 13 itu, ternyata masih jauh dari progres dan hampir dipastikan tidak akan selesai hingga akhir tahun ini. Meskipun, saat ditemui dewan, pihak rekanan menyebut progresnya sudah 81 persen. “Kita sudah cek, itu jauh dari 80 persen. Masih sangat rendah progresnya,” kata Khairil.

Untuk itu, ia meminta pihak Disdik Provinsi Jambi dan konsultan mengecek betul progres pembanguan tersebut. Jangan sampai dikemudian hari menjadi temuan BPK. “Kita wanti-wanti, jangan sampai itu dicairkan 100 persen. Proses sesuai hasil kerja di lapangan,” pungkasnya. (Har)