Smart Fast Global Education Ngaku Beroperasi Sesuai Aturan

Jumat, 15 November 2019 - 14:43:29


Jumpa pers
Jumpa pers /

radarjambi.co.id-Jambi-embaga Pendidikan Smart Fast Global Education Jambi di bawah naungan Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII), membantah telah di segel oleh Pemerintah Kota Jambi karena tidak memiliki Izin Operasional, dan Pihaknya mengaku telah beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Smart Fast Global  Education Cabang Jambi hadir sejak tahun 2016 yang turut serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Jambi yang terunggul, terbesar dan terdepan dalam menghadapi era modern dan era persaingan bebas,.

Namun diketahui bahwa Smart Fast Global Education baru memiliki izin operasional setelah mendapatkan protes dan pengaduan dari masyarakat terutama orang tua siswa yang merasa dirugikan.


CEO Smart Fast Global Education Amiruddin Tumanggor mengatakan sebagai lembaga pendidikan profesi sudah barang tentu Smart Fast harus pintar menempatkan diri dimana pun berkiprah serta menciptakan SDM yang unggul dan terdepan, termasuk di Jambi.

"Secara hirarki jelas menginduk pada Kantor Pusat di Pekanbaru, terkait perizinan sejak awal sudah diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak mungkin Smart Fast Global Education akan beroperasi jika tidak memiliki legalitas perizinan terkait, apalagi tujuan utama Smart Fast hadir di Jambi adalah turut membangun SDM yang unggul, terbesar dan terdepan," katanya pada konferensi pers, Jumat (15/11).


Dirinya menjelaskan, Legalitas perizinan Smart Fast Global Education Jambi sejak awal hadir pada 2016, di BPMPPT Kota Jambi  mengeluarkan perizinan yakni : Pertama, Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 517/1975/K/BPMPPT/15.71.03.1004/2016. Kedua, Tanda Daftar Perusahaan, Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Nomor TDP : 05.05.6.45.02063 Berlaku Hingga 15-09-2021. Dan Ketiga, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan Jambi Selatan dan Kelurahan Wijaya Pura

"Smart Fast Global Education Cabang Jambi juga memperbarui perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dengan mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Nomor : 420/0080/DPMPTSP/2019," katanya.

Secara Nasional, katanya Smart Fast Global Education juga memiliki berbagai perizinan dan sertifikasi guna mendukung seluruh jurusan yang ada diantaranya Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Sertifikat Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Personil Keamanan Penerbangan/Aviation Security (Avsec) dari Direktiorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI serta dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait di tiap-tiap Cabang dan Kantor Pusat.

"Dengan demikian maka secara hukum dan legalitas, Smart Fast Global Education telah beroperasi secara legal di Jambi," tegasnya.

 Sementara itu, Kabid monitoring dan pengawasan DPMPTSP Kota Jambi, Sumaidi mengatakan pihaknya bukan menyegel melainkan melakukan pengawasan terhadap Smart Fast Global Education untuk diberikan pembinaan.

"Pembinaan persuasif dilakukan kepada perusahaan-perusahaan untuk mereka yang tidak mengetahui atau kelupaan yang seharusnya dilakukan untuk memiliki izin sepenuhnya, ternyata ada salah satu persyaratan izin yang belum terpenuhi," ujarnya.

Lanjut Sumaidi, pengawasan yang dilakukan DPMPTSP Kota Jambi terhadap Smart Fast Global Education untuk mempercepat mengurus perizinan agar segera dilengkapi. Apabila telah dilengkapi, maka kegiatannya tetap bisa dilakukan sebagaimana biasanya.

"Tanggal 13 November kemarin, izin telah kita terbitkan artinya izin - izin yang dimiliki Smart Fast Global Education telah lengkap," pungkasnya. (ria)

Editor  : Ansory S