Dewan akan Laporkan DMPTSP Muarojambi ke Pihak Kepolisian, Dianggap Keluarkan Izin Ilegal

Jumat, 15 November 2019 - 09:24:37


Junaidi
Junaidi /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI- Perizinan yang di keluarkan oleh Dinas Penamanan Modal Pelayanan Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Muarojambi di anggap mengeluarkan dokumen perizinan yang ilegal.

Hal ini di ungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Junaidi.

Ini diungkapkan terkait dengan dokumen perizinan untuk pengusaha ternak ayam yang akan di lakukan di Desa Kasang Lopak Alai. Sementara, sejumlah masyarakat menolak untuk adanya keberadaan ternak ayam tersebut.

Tidak hanya menyebutkan dokumen yang di keluarkan tersebut di duga ilegal, Junaidi yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi menyebutkan bahwa dirinya akan melaporkan terkait dengan pengesahan dokumen perizinan tersebut.

"Karena izin sudah keluar, ini kami anggap ilegal. Karena tanda tangan daftar hadir itu, tanda tangan keliling dari rumah ke rumah, dan tidak di ketahui kepala desa dan ketua RT.

Ini akan saya laporkan nanti apa pada polres atau polsek," ungkap Junaidi

.Selain itu, dirinya juga mencurigai adanya ketidakberesan di DMPTSP Kabupaten Muarojambi.

Hal ini juga berkaitan dengan dokumen luasan dari perizinan yang di peruntukan untuk ternak ayam yang berbeda dari pengajuan pihak pengusaha.

"Izin yang di berikan oleh PTSP hanya 6 meter, sedangkan pengajuan dari pengusaha lebih dari itu. Kita curiga ada apa sebenarnya. Dia (red- DMPTSP) dak tau itu kalo tanda tangan dari masyarakat tidak di ketahui pak rt, pak kades, dan ini di materai yang juga tidak di tanda tangani," terangnya
.
"Jadi ada apa sebenarnya di PTSP, tapi tetap berani keluarkan izin. Ini sudah terdaftar, kalo salah upload kita tidak tahu, masak peternak di bagikan 6 meter persegi kan tidak masuk akal, ada apa di PTSP ini,"sambungnya
.
Selain itu, kata Junadi, sebagai anggota DPRD Kabupaten Muarojambi persoalan ini akan di bahas di dewan. Namun yang pasti katanya, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian.

"Kita sebagai anggota dewan akan pangil kepala dinasnya, yang jelas dalam waktu dekta kita akan laporkan terkait dengan pengesahan izin ini," tegasnya

.Junaidi menyebutkan, bahwa dirinya yang juga sebagai tokoh masyarakat setempat tidak melarang adanya ternak ayam. Namun, dengan syarat semua aturan dan ketentuan yang ada di patuhi dan di lengkapi. Sehingga tidak ada persoalan-persoalan yang muncul.

Sementara pendirian ternak ayam yang dilakukan oleh pengusaha bernama Alex Joe alias Acai sekitar 50 meter dari permukiman.

Tidak hanya itu, di sekitar itu juga terdapat mesjid dan juga sekolah yang tentunya berdampak dekat dengan dampak dari usaha ternak tersebut.

"Ini sekitar 50 meter ada mesjid, ada sd, dekat permukiman masyarakat, ini yang tidak setuju dari masyarakat. Dampak nya pada kami, lalat dan bau sehingga anak-anak SD itu tergangu pada prinsipnya kami belum bisa memberikan izin ternak di situ. Kami di masyarakat tidak melarang peternak asal memenuhi persyaratan,"pungkasnya (akd)

 

Editor  :   Ansory S