Jadi Tersangka Korupsi, Status ASN Sargawi Tergantung Putusan Hakim

Kamis, 14 November 2019 - 21:05:34


Sargawi ketika hendak dilimpahkan.
Sargawi ketika hendak dilimpahkan. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Inspektur Batanghari, Mukhlis, mengaku belum bisa mengambil sikap terhadap status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat sementara (Pjs) Kades Napal Sisik, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Muklis, status ASN Pjs Kades yang tersandung kasus korupsi DD Napal Sisik tersebut tergantung dengan putusan hakim.

"Sargawi merupakan ASN penjaga SD Negeri Napal Sisik. Kalau status dia hari ini masih ASN sampai adanya putusan Inkrah," kata Mukhlis ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Kamis (14/11)

Sargawi Bin Zainal merupakan ASN yang bertugas menjaga SD Negeri Napal Sisik. Ia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Batanghari bersama Ketua TPK Bambang Heru Jasmani Bin Ali Usman.

"Penyidik menemukan admistrasi fiktif. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang dapat mengakibatkan kerugian negara setelah audit Inspektorat Batanghari Nomor: 700/44/LHA-PKKN/X/2019," ujarnya.

Total kerugian negara Dana Desa (DD) Napal Sisik bersumber dari APBN digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga senilai Rp154.155.988.

"Pelaksanaan kegiatan berlangsung sejak April hingga Desember 2018 dengan rincian pembangunan gedung serbaguna senilai Rp51.805.988 dan pengadaan sarana/prasarana olahraga terdapat kerugian senilai Rp103.400.000," ucapnya.

Mukhlis menyebutkan, Sargawi pernah datang ke Inspektorat Batanghari untuk mengajukan pensiun dini.

Hanya saja Sargawi belum memenuhi persyaratan pensiun dini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Batas usia pensiun permintaan sendiri harus berumur 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Artinya kurang dari persyaratan itu, seorang ASN tidak bisa mengajukan permintaan pensiun sendiri," katanya.

Upaya mediasi telah dilakukan Inspektorat Batanghari kepada yang bersangkutan. Tapi tidak ada progres sama sekali sampai polisi menetapkan Sargawi dan Bambang Heru Jasmani. Mereka hanya membeli pendayung perahu senilai Rp15 juta.

Dikatakanya Mukhlis tahapan kasus yang membelit Sargawi dan Bambang Heru Jasmani masih degan pihak Kejaksaan.

Setelah masuk ke persidangan dan putusan, barulah tahu status kepegawaian yang bersangkutan.

"Kalau sekarang status dia (Sargawi) masih ASN sampai inkrah," tutupnya.(hmi)


Editor : Ansory S