Konflik Lahan Perluasan Perkantoran Belum Ada Titik Terang

Rabu, 13 November 2019 - 19:33:24


H Muhammad Arif
H Muhammad Arif /

radarjambi.co.id-Konflik lahan warisan yang dijual kepada Pemkab Tanjab Barat yang dipergunakan untuk perluasan wilayah perkantoran Kabupaten Tanjab Barat yang sedang dikerjakan, tepatnya di Belakang Kantor Bupati Tanjab Barat hingga saat ini belum menemui titik terang.

Sejumlah pihak terkait dan ahli waris yang terlibat dalam Jual beli lahan tersebut telah melakukan pertemuan di kantor aula kejaksaan Tanjabbarat, hari Selasa (12/10) lalu.

Bedasarkan data yang dihimpun, dalam pertemuan yang dimediasikan oleh pihak kejaksaan tersebut, intinya untuk mencari solusi yang terbaik untuk menghindari terjadinya gejolak hal-hal yang tidak diinginkan. Karena jika ditarik benang merah pokok persoalannya menyangkut persoalan keluarga, tentang harta warissan.

Menanggapi hal ini, pihak penjual tanah, H M Arif yang juga menjabat sebagai staf ahli Bupati Tanjab Barat saat di konfirmasikan membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Arif, pihak ahli waris, Argon dan Ibrahim masing-masing dalam pertemuan itu memperlihatkan surat warisan sebagai bukti.

"Pada pertemuan itu, anak ahli waris tetap ngotot bahwa itu tanah bapak mereka, sebenarnya saya bacakan dengan perjanjian saya itu tidak ada lagi tapi masih ada surat kata anak ahli waris sehingga saya pun heran surat itu darimana? setelah kita pelajari surat itu diatas tanah sertifikat kita makanya hari Kamis depan akan dilakukan cek kembali lahan tersebut," jelas H Arif ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11).

Lanjut Arif, jika dalam pertemuan mediasi yang dilakukan nanti juga tidak menemukan titik terang pihak kejaksaan melalui intel mempersilahkan bagi pihak yang merasa dirugikan melanjutkan kepengadilan.

"Namun disisi lain menurut saran kawan-kawan kalau bisa jangan sampai kerana hukum alangkah lebih baiknya dimediasikan saja secara kekeluargaan. Karena persoalan ini menyangkut nama baik keluarga," terang Arif.

Ketika dimintai tanggapan jika hal tersebut sampai keranah hukum apa langkah yang dilakukan? menurut Arif, dirinya akan sampaikan sesuai surat-surat yang dimilikinya.

"Tidak ada cara lain, itu saja, pihak yang berwajib yang lebih tau nantinya surat mana yang sah," tegas Arif.

"Harapan kita hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lah, kalau saya tidak ada lagi kaitan karena punya saya sudah jual dengan pemda, cuma hanya saja pemda mintak penjelasan kepada saya, jadi saya jelaskan lagi," sebutnya.

Arif juga menjelaskan, waktu proses jual beli tanah itu diberi waktu Enam Bulan, tujuannya supaya menunggu jika ada pihak yang komflin, "Namun setelah di tunggu sampai batas Enam bulan tidak ada yang koflin artinya tanah itukan tidak ada masalah,"ucapnya.

Ditanya berapa harga tanah tersebut dijual ke Pemkab, diungkapkan dia, Pemkab membeli senilai Rp 1,8 Miliar. (ken)


Editor : Ansory S