Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap di Kawasan Ancol Sarolangun

Minggu, 10 November 2019 - 21:02:10


Satres Narkoba Polres Sarolangun saat membekuk pria diduga pengedar narkoba.
Satres Narkoba Polres Sarolangun saat membekuk pria diduga pengedar narkoba. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Personil Satres Narkoba Polres Sarolangun, berhasil membekuk seorang pria diduga pengedar narkoba. Pelaku ditangkap di kawasan Ancol, Tepian Taman Cik Minah Sarolangun, Kamis (7/11) malam.

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah beberapa saat melakukan pengintaian. Dari hasil penggeledahan polisi, pelaku terbukti membawa beberapa klip berisi narkoba berjenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongan Manalu mengatakan, penangkapan pelaku pengedar narkoba ini memang sebelumnya anak buahnya sudah mendapatkan informasi terkait pelaku.

"Tim Opsnal Polres Sarolangun sudah mendapatkan infromasi lebih kurang satu minggu yang lalu terkait keberadaan pelaku,"katanya.

Setelah mendapatkan informasi, tim penyidik kepolisian kembali mendapatkan informasi A1 tentang keberadaan pelaku. "Setelah mendapat informasi, kami melakukan pengintaian," katanya.

Saat penangkapan, jelas Kasat, sepertinya pelaku berusaha memberontak. Namun dengan kesigapan tim Opsnal berhasil melumpuhkan dan mendapatkan barang bukti. "Ada beberapa klip Sabu, yang diamankan,"ujarnya.

Pelaku diduga merupakan gembong pengedar narkoba. Pelaku bernama Saparudin warga Muratara Sumatera Selatan. "Kalau berat kotor BB lebih kurang 6,125 gr ada 13 klip, dan sebahagian telah dijual,"tambah Kasat Narkoba, AKP Tongam Manalu.

Diakui Kasat, pada saat melakukan penyergapan, pelaku sempat membuang BB di dekat lokasi penangkapan.

Pelaku saat itu juga melakukan perlawanan, namun petugas dengan sigap berusaha merangkul pelaku.

"Memang pelaku sempat membuang BBberupa sabu itu dekat TKP. Sebagian dibuang di situ dan sebagian ada di dalam kantong, dalam bungkus rokok,"ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti beberapa klip berisi sabu siap edar, sejumlah uang, Handpone. Atas kejahatannya pelaku dijerat dengan ancaman pasal 112 ayat 1.

"Hingga saat ini, kasus peredaran narkoba tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian,"pungkasnya. (ciz)

 

Editor  :  Ansory S