Smart Fast Global Education Jambi tak Kantongi Izin Operasional

Selasa, 05 November 2019 - 18:39:40


Smart Fast Global Education  Kota Jambi.
Smart Fast Global Education Kota Jambi. /

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Para orang tua siswa merasa dirugikan oleh sekolah yang tidak memiliki izin operasional dari PTSP Kota Jambi, Dinas tenaga kerja kota jambi, Maupun dinas pendidikan kota Jambi.

Rina Nasution salah seorang wali murid dari Zella Tria Utari yang telah mendaftar, mengikuti pendidikan dan telah menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan tahun 2017/2018 di Smart Fast Global Education Jalan Kolonel Pol M. Taher No. 29 A-B RT 16 Kelurana Wijaya Putra, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Setelah selesai pendidikan baru diketahui bahwa Smart Fact Global Education tempat dimana anaknya menempuh pendidikan tersebut ternyata tidak memiliki lzin Operasional dari PTSP Kota Jambi, Dinas tenaga kerja kota jambi, Maupun dinas pendidikan kota Jambi.

“Sehingga saya bersama orang tua siswa lainnya merasa dirugikan baik secara moril maupun materil,”ujarnya.

Rina Nasution memohon keadilan serta tindakan tegas kepada Smart Fast Global Education Jambi yang telah melakukan pelanggaran karena belum memiliki izin operasional sudah melakukan kegiatan pendidikan.

“Hal ini apabila dibiarkan akan mengakibatkan kerugian dan keresahan yang lebih banyak lagi terhadap masyarakat Kota Jambi pada khugus nya dan provinsi Jambi pada umumnya,”katanya.

Orang tua merasa kecewa dan dirugikan sebab sertifikat yang dikeluarkan oleh Smart Fact Global Education dari pemerintah Kota Pekanbaru Dinas Tenaga kerja, padahal sekolah tersebut berada di Kota Jambi

Berdasarkan data yang dihimpun dapat diketahui bahwa sekolah tersebut hanya memiliki izin tempat usaha namun belum memiliki izin operasional.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat permintaan klarifikasi dari dinas pendidikan kota Jambi terhadap Smart Fast Global Education.

“Menindak lanjuti surat law office M. Sai Ranguti $ Associates 26 mei 2018 perihal permintaan klarifikasi atau penjelasan lembaga dan pelatihan yang bernama Smart Fast Global Education,”dinas pendidikan Kota Jambi.

Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa samapi dengan tanggal 13 Juli 2018 Dinas pendidikan Kota Jambi melalui Bidang pembinaan Paud dan PNF belum menerima permohonan rekomendasi izin operasional dari lembaga Smart Fas
t Global Education. (ria)

 

Editor  :  Ansory S