Bawaslu Awasi Parpol Terkait Uang Mahar

Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:45:43


Penandatangan kesepakatan
Penandatangan kesepakatan /

radarjambi.co.id-JAMBI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Kamis (31/10) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Golden Harvest Hotel, Jambi.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan kegiatan sosialisasi ini terkait dengan tahapan pencalonan yang akan mulai dilakukan di Provinsi Jambi.
Katanya, Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengidentifikasi potensi-potensi masalah yang mungkin akan terjadi.

Fachrul menambahkan satu persatu tahapan akan lakukan upaya pencegahan, karena memang Bawaslu mengoptimalkan pencegahan dahulu proses berjalan tetap pengawasan berjalan.

"Tahapan pencalonan ada dua jalur, melalui jalur perseorangan dan melalui partai politik. Identifikasi masalah itu sudah kita buat potensi-potensi masalah dan upaya-upaya apa yang kami lakukan melihat potensi masalah tadi," ujar Fachrul Rozi, usai kegiatan acara.

Adapun salah satu yang menjadi potensi masalah adalah mahar politik yang juga menjadi pembahasan dalam sosialisasi itu. Maka dalam pertemuan ini telah terjalin komitmen bersama antara partai politik, stakeholder dan akademisi.

Sedangkan yang menjadi kriteria pelanggaran dalam mahar politik adalah penggunaan uang pendaftaran, uang survei dan uang dana saksi.

"Secara terperinci didalam PKPU UUD tidak ada larangan yang dimaksud uang mahar itu. Makanya Bawaslu menyampaikan apakah secara teknis aturan dari partai mengatur hal demikian dan melihat nilai kewajaran, uang pendaftaran wajar tidak kira-kira RP 1 milyar, uang saksi wajar tidak sekian triliun, uang survei sekian milyar wajar tidak," ungkapnya.

Dirinya menambahkan telah ada contoh pelanggaran yang ditangani Bawaslu mengenai uang mahar.

Seperti kandidat yang protes karena tidak diloloskan padahal telah membayar sekian milyar kepada partai politik.

"Partai politik sudah kita ingatkan jangan nanti pada saat prosesi penanganan pelanggaran partai dan calon mengelak," pungkasnya. (rvi)


Editor : Ansory S