MR Oknum PNS dilaporkan ke Polresta Jambi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:06:46


/

radarjambi.co.id-TANJABTIMUR-Dugaan lakukan penipuan dan penggelapan jual beli pinang, di duga oknum PNS di salah satu kantor Lurah Kabupaten Tanjung Jabung Timur MR dilaporkan ke Polisi.

Pahmi Irawan warga kota Jambi, Telanaipura, kecamatan danau sipin RT 009 Jalan Matahari 1, merasa dirugikan senilai Rp 478.000.000 Oleh oknum PNS yang juga sebagai pengusaha jual beli pinang di kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepada wartawan harian Jambi Star, Pahmi mengatakan kalau dirinya telah ditipu oleh oknum PNS salah kantor Lurah di kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dan sudah menunggu itikad baik dari tahun 2018 lalu oknum tersebut hingga saat ini tidak ada kabar, terpaksa saya buat laporan dan saya posting di facebook. 

"Dulu, saya sudah kasih uang Rp. 1,6 milyar. Sebelum menyerahkan uang saya datang ke lurahan Rano melihat gudang pinang milik terlapor, dan ini kita sudah berapa kali transaksi melakukan beli pinang miliknya. Terakhir kali saya mau membeli pinang 3 kontainer dengan jumlah 81 ton, saya lihat di gudang terlapor ada pinang yang mau di beli baru saya bayar.

Dan saya ketemu di Pujasera Jambi, saya tanya kapan mau di antar.? Jawabnya minggu depan mau di antar ternyata yang diantaranya 2 kontainer,1 kontainer sampai saat ini tidak di antar. Dan tidak bisa dihubungi, datangi ke rumah istrinya yang kerja di Puskesmas Merlung dan ke kantor Lurah di mana tempat MR kerja, tapi tidak pernah masuk kerja,'' ujarnya.

"Penerimaan dana langsung kami berikan ke MR, yang disertai dengan kuitansi pembayaran. Pembayaran langsung di saksikan kerabat Pahmi yang juga memberikan keterangan di polresta saat membuat laporan pada 18 oktober 2018 lalu,'' ujarnya.
 
Pahmi menambahkan informasi dari penyidik terlapor sudah datang ke Polresta Jambi dan mengakui, namun hingga saat ini saya belum bisa berhubungan langsung dengan terlapor untuk meminta pertanggung jawaban. (gun)

 

 

Editor   :   Ansori S