Terlacak di Facebook, Polsek Singkut Bekuk Pelaku Curas

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:15:20


Pelaku Curas yang dibekuk unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut
Pelaku Curas yang dibekuk unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut /

Radarjambi.co.ID-SAROLANGUN-Dalam kegiatan operasi Jaran Polres Sarolangun, personil unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (12/8) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Pelaku Curas yang dibekuk berinisial AM, warga Blok G SP 7, Kecamatan Nibung, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumsel. Ini merupakan tindaklanjut atas laporan korban berinisial JBL (14), pelajar, warga Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten. Sarolangun bernomor : LP/B-39/VIII/2019/JAMBI/RES SRL/SEK SKT, tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor polisi BH 6971 QO dan keberadaan pelaku terlacak melalui Facebook. Sebab, pelaku juga memposting BB tersebut di group jual beli HP COD Singkut-Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan-Singkut, IPTU A Soekany Daulay, SH, MH saat dimintai keterangan menyebutkan, kejadian Curas berawal pada Minggu 11 Agustus 2019, sekira pukul 17.00 WIB, ketika itu korban pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik ayahnya jenis Honda Beat warna merah putih menuju ke Pelawan untuk menjemput adiknya dirumah nenek di Desa Pelawan, kemudian pada saat mau berangkat korban melihat ada 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih berjalan pelan sambil melihat kearah korban.

"Ketika korban mulai mengendarai kendaraan kearah Pelawan, ketika itu korbanpun sadar, bahwa dia diikuti oleh 2 orang yang mencurigakan, soalnya terlihat dari kaca spion motor, bahwa ada 2 orang lelaki semakin mendekatinya,"katanya.

Dijelaskan Kapolsek Pelawan-Singkut, sesampainya korban di dekat Simpang TPA, Desa Bukit tiba-tiba pelaku menyalip dan memberhentikan secara paksa kendaraan korban.

"Di TKP pelaku meminta korban untuk turun dari motor, selanjutnya motor korban langsung di bawa kabur menuju kearah Singkut,"ucapnya.

Sementara itu, kronologis penangkapan berawal ketika aksi operasi unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut yang dipimpin Kanit melakukan penyelidikan, lalu didapatkan informasi, bahwa sepeda motor korban di jual di Aplikasi Facebook, yakni di group jual beli HP COD Singkut-Sarolangun seharga Rp 4.000.000 oleh pemilik akun Facebook bernama BA. Lantas, dilakukan pencarian terkait siapakah sebenarnya BA itu, lalu sekira pukul 11.00 WIB diketahui bahwa BA tersebut beralamat di Blok G SP  7 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. 

"Personil unit Reskrim mencari BA, akhirnya diketahui ternyata BA itu sebenarnya adalah berinisial AM, dimana sedang berada di Rupit dan magang di POL PP Kabupaten Musi Rawas Utara,"terangnya.

Tak hanya sampai disitu, sekira pukul 15.00 WIB Personil unit Reskrim menuju ke Muara Rupit mencari keberadaan pelaku AM, setelah diketahui keberadaannya di Muara Rupit, selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat diamankan pelaku AM mengakui telah memposting sebagai penjual sepeda motor Honda Beat warna merah putih. 

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui keberadaan sepeda motor berada di rumah AG berlokasi di dekat rumah pelaku, sekira pukul 17.00 WIB personil unit Reskrim menuju kerumah AG di SP 7 Nibung, Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung, sesampainya di rumah AG ditemukan sepeda motor milik korban. Pada saat ditanya seputaran soal sepeda motor, AM mengakui bukan milik AG,  tapi hanya tempat AM,"urainya.

Ditambahkan Kapolsek, antara pelaku dan korban juga sempat dipertemukan di Mapolsek Pelawan-Singkut, tapi korban juga membenarkan bahwa pelaku AM yang beraksi merampas dan melarikan motornya.

"Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Selain itu juga diamankan BB berupa, satu lembar STNK motor Honda Beat warna merah putih atas nama Rosidah, satu Unit Sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol : BH 6971 QO Noka: MH1JM1116GK106287, Nosin: JM11E1105061 dan Satu unit Handphone Merk Samsung yang ada di akun bang Ahmad,"tandasnya.

 

Penulis : Charles R

Edito