Pemilik Sarang Walet Wajib Setor Pajak Setiap Kali Penjualan

Selasa, 06 Agustus 2019 - 21:52:06


Sarang Walet
Sarang Walet /

radarjambi.co.id-TANJABTIMUR-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), optimis tahun 2019 ini retribusi pajak Walet capai target.
Meskipun masih terdapat pemilik Walet di beberapa kecamatan yang enggan menyetor dari hasil penjualannya.

Untuk mengantisipasi tidak tercapainya target PAD dari target Rp 100 juta  per tahun, Pemereintah Daerah terus melakukan perbaikan dan terobosan. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pengusaha Walet yang ada di Tanjabtim.

"Untuk tahun ini kita optimis target Rp 100 juta bisa over target. Langkahnya tahun ini sebagian sudah kita mulai pendataan terhadap pemilik usaha tersebut,” kata Kabid Pendapatan BKD Tanjabtin, Inossanto Sudigdo.

Dia memaparkan, dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjabtim potensi PAD nya ada di kawasan wilayah pesisir, yaitu Kecamatan Sadu, Nipah, Kuala Jambi dan Mendahara.

 Kemudian ia mengakui, sampai saat ini masih ada beberapa dari pengusaha Walet yang belum membayar. Terkait hal itu, pihaknya sudah menindaklanjutinya ke pihak Kejaksaan.

Dimana, Pemda juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap pengusaha aktif yang membandel.

Menanggapi hal ini, Taufik Hidayat selaku Camat Kuala Jambi menghimbau kepada masyarakatnya untuk menyetor pajak penghasilan Walet sebesar 5 persen dari hasil penjualan.

Dalam beberapa minggu yang lalu, pihak Kecamatan Kuala Jambi sudah melakukan sosialisasi bersama pihak BKD. Disitu semua pemilik Walet telah diundang untuk menjelaskan aturan dalam penyetoran pajak Walet. 

 ”Bahwasahnya, didalam aturan bagi pemilik Walet yang sudah ada penghasilan itu wajib menyetor pajak 5 persen dari hasil penjualan. Artinya setiap mereka melakukan transaksi mereka menyetor pajak ke daerah,” jelasnya.

Dia menceritakan, untuk tingkat kesadaran masyarakat Kuala Jambi dalam penyetoran pajak Walet bisa dikatakan cukup tinggi. Meskipun demikian, ia mengakui masih ada pemilik Walet yang belum menyetor pajak tersebut. 

"Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pemilik Walet agar dapat meningkatkan kesadaran untuk menyetor pajak retribusi setelah melakukan transaksi jual beli. Dan data terakhir yang kami dapat, ada sebanyak 199 gedung Walet yang tersebar di Empat desa dan Dua kelurahan,” sebutnya.

 

Reporter   :     Gunawan

Editor       :     Ansory S