Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:42:00


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-TEGAL-Remaja berinisial KJ ditangkap Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di belakang warung kopi pada pekan lalu.

Selain itu, KJ juga menyetu**i Bunga di sebuah kapal yang sedang menepi di bibir pantai.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Iptu Aris M mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua Bunga curiga karena anaknya korban tak kunjung pulang.

 Menurut Aris, korban berpamitan kepada orang tuanya hendak memfotokopi berkas-berkas keperluan mendaftar ke SMP.

"Korban baru kembali pada hari berikutnya. Merasa curiga, orang tua menanyakan hal itu kepada korban," katanya.

Korban lantas mengaku digituin oleh KJ. Orang tua Bunga yang marah lantas melapor ke Polres Tegal.

KJ yang merupakan warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Surodadi, ditangkap saat menepi setelah berlayar.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya jaket dan celana milik Bunga.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku,” pungkasnya. (muj/zul/jpnn)