20 Orang Kelompok SMB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 19 Juli 2019 - 16:00:12


Kapolda, Danrem dan Gubernur bersama Forkompida memberikan keterangan pers.
Kapolda, Danrem dan Gubernur bersama Forkompida memberikan keterangan pers. /

radarjambi.co.id-JAMBI-Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan dari 45 orang kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk pimpinan SMB, Muslim.

Sedangkan 25 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan cepat itu terkait penganiayaan, pengerusakan dan penjarahan pada karyawan PT WKS dan petugas anggota polisi dan TNI yang dilakukan oleh kelompok SMB.

Muslim bersama anggotanya berhasil diamankan pukul 16.30 WIB kemarin dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai hari ini.

"Pada pukul 16.30 WIB kemarin sudah dilakukan penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional tekukur telah diamankan sebanyak 45 orang terdiri 41 orang laki-laki dewasa dan 4 orang wanita terhadap para warga masyarakat yang diamankan ini sudah dilakukan pemeriksaan mulai tadi malam sampai hari ini," ujar Muchlis saat menggelar konferensi pers di gedung Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019).

Adapun Pasal yang dilanggar adalah penganiayaan secara bersama-sama pasal 170 KUHP kemudian pencurian pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

Kapolda juga menyampaikan adapun barang bukti yang disita diantaranya 2 unit DVR CCTV dan senjata api rakitan dengan berbagai bentuk dan senjata tajam dalam bentuk samurai, tombak, dan berbagai senjata tajam lainnya.

"Yang kita temukan juga 5 amunisi kaliber 556 yang digunakan untuk senjata rakitan ini kemudian 25 pucuk senjata dalam bentuk samurai, tombak, parang, dan berbagai macam senjata tajam lainnya," lanjutnya.

Kapolda juga memaparkan kerugian yang diderita adalah 1 unit kendaraan roda empat anggota Dit Samapta Polda Jambi itu ditembaki dengan menggunakan senjata rakitan, bangun mess, kantor, kantor penjagaan, kendaraan ruang karyawan dan peralatan kantor komputer dan berbagai macam termasuk juga genset kerugian diperkirakan 10 miliar rupiah.

"Korban 3 orang anggota TNI yang dianiaya oleh kelompok ini yang kemarin sempat viral di video, 1 orang anggota Polda Jambi 1 orang anggota Damkar perusahaan dan 12 orang karyawan PT WKS," tutur Kapolda Jambi.

Gubernur Jambi, Fachrori Umar turut hadir dalam kesempatan tersebut. Dirinya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian yang telah menegakkan hukum kepada pelaku kriminal pengrusakan, penganiayaan dan penjarahan.

"Saya sangat mengapresiasi atas langkah dan uapaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," ucap Fachrori.

Menurut Fachrori tindakan yang dilakukan oleh Muslim dan kelompok sangat melampaui batas. Sebelum aksi pengerusakan, penganiayaan dan penjarahan yang dilakukan kelompok SMB.

Pemerintah Provinsi Jambi dan unsur Forkompinda yang tergabung dalam tim terpadu penanganan konflik sosial telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya mediasi dengan kelompok SMB untuk mencari solusi terhadap yang terjadi antara kelompok SMB dengan pihak perusahaan PT. WKS.

"Namun pihak SMB, yang diketuai oleh Muslim sangat tidak konferaktif dan tidak pernah hadir setiap kali di undang rapat oleh Timdu. Namun Timdu tetap berupaya menyikapi dengan cara mengunjungi saudara Muslim dan kelompoknya dilokasi yang bersangkutan di Distrik 8, Desa Belatik Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari demi terwujudnya dialog akan tetapi tetap saja Muslim Cs terlalu memaksakan kehendak justru melakukan tindakan-tindakan anarkis," beber Fachrori.

Fachrori menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penegakan hukum kepada Polda Jambi.
Hadir dalam acara tersebut Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy, Pangdam II Sriwijaya, Kejati Jambi, Katimdu, Kabinda, dan lainnya.

Reporter : Revi

Editor : Ansory S