Ruas Jalan Sridadi Senami Diperbaiki

Rabu, 17 Juli 2019 - 21:35:39


Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, A Shomad mengecek jalan Sridadi.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, A Shomad mengecek jalan Sridadi. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Ruas jalan simpang sridadi yang menghubungan Kelurahan Durian Lucuk, Kecamatan Batin XXIV dan Desa Senami, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mulai diperbaiki.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, A Shomad ST, mengatakan dari panjang total ruas jalan simpang sridadi 10 KM, perbaikan yang akan dilakukan sepanjang 2.24 KM di Tahun 2019.

“Tahun ini, pemerintah daerah menganggarkan Rp 6.3 Milyar. Dengan dana tersebut, panjang efektif yang dapat diperbaiki 2.24 KM,” kata A Shomad, ketika meninjau lokasi pengerjaan jalan Rabu (17/7).

A Shomad menyebutkan, perbaikan jalan dilakukan dibeberapa titik, perbaikan yang dilakukan diprioritaskan di titik atau spot-spot terparah jalan untuk mempelancar pengguna jalan.

“Sebenarnya, ruas jalan sridadi 10 KM sudah harus total diperbaiki, kalau melihat umur, kerusakan jalan yang di atas 80 persen. Namun karena dananya belum memadai, perbaikan dilakukan dititik yang sifatnya urgensi,” unjarnya.

Diterangkanya, rehabilitasi atau pemeliharaan ruas jalan sridadi akan menggunakan jenis aspal ac bc - ac bc atau aspal doble, dengan lebar jalan yang diperbaiki 9 M dan lebar aspal 5 M.

“Ini aspal ac bc - ac bc, yang kita gunakan aspal dua lapis. Sementara untuk pengerjaan sudah tahap pengerasan. Nantinya, untuk lebar aspalnya 5 meter, sisanya 4 meter lagi untuk bahu jalan kiri kanan,” jelasnya.

Selain perbaikan ruas jalan sridadi, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, juga melakukan perbaikan jalan di beberapa kecamatan lain.

“Setiap kecamatan ada, perbaikan jalan ini hampir merata. Perbaikan jalan di setiap kecamatan Kabupaten Batanghari akan tetap kita lakukan secara berkala sesuai dengan kemampuan daerah,” tutupnya.

 

Reporter   ;     Didi

Editor       :     Ansory S