Ketua DPRD Minta Pemkab Hentikan Penimbunan Lokasi Pembangunan GI

Selasa, 16 Juli 2019 - 21:17:22


proyek pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN Persero.
proyek pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN Persero. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat, Faizal Riza dibuat geram ulah pihak PT Citicon Adinugraha (PT CA) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN Persero Yang berlokasi di Jalan Lintas Kualatungakal -Jambi Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat.

Pasalnya, PT CA yang telah bekerja melakukan penimbunan lokasi sejak awal tahun 2019 lalu hingga saat ini belum membayar pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C yang menjadi salah satu sumber PAD Daerah.

Ditambahlah lagi, meski sudah disurati oleh Pemkab Tanjabbar yang ditandatangani Bupati Safrial, pihak PT CA menolak untuk membayar pajak galian tersebut karena menganggap pihaknya tidak ada urusan terkait pajak galian dan melemparkan kepada pemilik tanah.

"Kan yang megang kontrak pekerjan perusahaan dia, ya harus dialah bayar pajak. Masa nyuruh orang yang punya tanah bayar pajak kebutuhan dia," tegas Icol, sapaan akrab Ketua DPRD Tanjabbar.

Menurut Ketua DPRD, itu adalah aturan untuk baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil jika dapat pekerjaan tetap yang bayar pajak dari perusahaan.

Bahkan, Icol meminta Pemkab Tanjab barat harus bertindak tegas dengan memberhentikan sementara pekerjaaan hingga pihan perusahaan mau melunasi pajak.

"Sekarang kan yang butuh tanah itu Perusahaan dia (PT CA, red), menagapa harus dia melempar ke pemilik tanah untuk bayar pajak. Pemkab melalui instansi terkait harus tegas, jika tidak ada tanggapan, stopkan dulu pekerjaannya hingga dia mau melunasi pajak galian," tegasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, penimbunan lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI) PLN dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berlokasi di Jalan Lintas Kuala Tungkal - Jambi, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat yang dikerjakan Oleh PT Citicon Adinugraha sejak awal tahun 2019 lalu hingga saat ini belum melunasi Pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjab Barat, Yon Heri melalui Kabid PAD, H Ahmad membenarkan hal tersebut.

Menurutnya meskipun izinnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi namun Pajaknya tetap untuk PAD Kabupaten.

"Berdasarkan Undang undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak Daerah," ujar H Ahmad diruang kerjanya, Rabu (10/7).

Dikatakan Kabid PAD, pihaknya telah dua kali menyurati PT PLN maupun perusahaan pelaksana, namun hingga saat ini tidak dada tanggapan oleh yang bersangkutan.

"Kita telah menyurati pihak perusahaan dengan ditandatangi oleh Bupati Tanjab Barat, H Safrial menindak lanjuti surat pertama yang ditandatangani Kaban, Yon Heri," sebut H Ahmad.

Sementara itu, Mandor PT Citicon Adinugraha, H Jupri yang bertanggung jawab terkait tanah penimbunan, mengaku telah menerima surat dari Bapenda Tanjab Barat dan sudah dilanjutkan ke pihak perusahaan galian C.

"Surat yang pertama sudah kita terima, dan sudah kita lanjutkan kepada yang punya Perusahaan galian tempat kita mengambil tanah," ujarnya ditemui pada lokasi pekerjaan, Kamis (10/7).

H Jupri menyebutkan, pihaknya tidak ada urusan terkait pajak maupun izin galian C karena menurut dia, pihaknya hanya membeli tanah timbunan.

"Kita tidak ada urusan sama pajak maupun izin, kita taunya beli tanah. Perusahaan kita bekerja disini kan sudah dikenakan pajak, kalau Galian C kita juga yang bayar pajaknya berarti kita bayar dobel, kan gak mungkin," tegasnya.

Ditanya soal tanah galian siapa yang digunakan untuk penimbunan lokasi GI tersebut, H Jufri menjelaskan pihaknya mengambil tanah pada dua lokasi dan pemilik.

"Pertama kita ngambil tanah sama Pak Harahap mantan Kades Pematang Lumut karena waktu itu beliau sedang sibuk pencalonan Anggota Dewan, kita ambil lagi sama pak Sayuti dengan sistim beli," paparnya.

Pantauan dilapangan, tampak alat berat dan sekitar 40 orang pekerja sedang bekerja dan meratakan tanah untuk menimbun lokasi pembangunan GI tersebut.

 

 

Reporter  :  Kenata

Editor      :  Ansory S