Pengiriman Sabu ke Lapas Kualatungkal Digagalkan

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:23:01


Sabu-sabu yang akan diedarkan di lapas Kualatungkal.
Sabu-sabu yang akan diedarkan di lapas Kualatungkal. /

radarjambi.co.id-TANJABARAT-Seorang pria yang diketahui merupakan warga Kuala Tungkal diamankan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat sedang mengambil paket atau barang di loket ekspedisi jasa pengiriman barang J&T Express Kuala Tungkal’, yang mana isi paket tersebut diketahui berisikan narkotika jenis sabu sabu.

Kabid pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, tersangka pembawa narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman berhasil diringkus oleh petugas BNNP Jambi, Selasa (8/7) kemarin, di Loket J&T Express Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

“Tersangka yang kita amankan itu bernama Sutrisno alias ST yang merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar AKBP Agus, Rabu (10/7).

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku jika diperintahkan untuk mengambil barang haram tersebut di Loket J&T Express oleh rekannya berinisial SB yang saat ini masih buron.

“Kalau ngomong upah belum ado bang, biasonya kalau ngawani dio, ada dikasih duitlah," kata Sutrisno.

Ia juga mengaku, jika sabu-sabu yang diambilnya akan dikirimkan ke dalam lapas klas IIB Kuala Tungkal. Dimana orang yang di dalam lapas tersebut pemilik barang haram tersebut.

“Itu katanyo mau dikirimkan ke lapas, untuk bos kami lah, tapi sebelum di antar, sayo sudah ditangkap duluan bang,” ujar Sutrisno, Rabu (10/7).

Menurut AKBP Agus, modus tersangka ini terbilang cantik, pasalnya barang haram tersebut diselipkan di dalam kardus warna coklat yang berisi makanan ringan kerupuk sebanyak tiga buah.

”Itu sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas, namun tim sudah mengintai dari Kota Jambi menuju Kuala Tungkal, sehingga bisa diamankan sebelum masuk ke dalam lapas,” kata AKBP Agus.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 105,30 Gram, BNNP Jambi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone Android, Smsatu unit handphone Samsung lipat warna hitam, dan tiga buah kerupuk.

''Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 junto pasal 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua puluh tahun penjara," tutup AKBP Agus.

Diberitakan sebelumnya, saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kurir narkoba ini, petugas BNNP Jambi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali

”Pria tersebut diamankan tepatnya di depan loket J&T Express, Jalan Panglima Cama, Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa pagi, (8/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Reporter  :    Kenata

Editor      :    Ansory S