KPU Provinsi Jambi Optimis Buktikan Kebenaran Saat Sidang MK

Rabu, 10 Juli 2019 - 21:51:08


/


radarjambi.co.id-KOTA JAMBI--Dua hari menjelang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Juli 2019 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyiapkan semua alat bukti termasuk jawaban sebagai termohon.

Sidang itu akan digelar serentak bersama lima kabupaten kota termasuk Provinsi Jambi. KPU Provinsi Jambi masih menunggu diantara tiga panel saat sidang.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan saat persidangan akan di dampingi oleh KPU dan pengacara dari KPU RI.

"Kemarin sudah ada surat dari KPU RI secara tegas, kemudian sudah dilaksanakan kabupaten kota terkait dengan daftar alat bukti itu. Hasil penilaian dari KPU RI terhadap gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Misalnya di mempersoalkan suara, atau selisih suara itu di TPS mana jadi TPS itu yang alat buktinya harus di ambil, kemudian di gandakan dilegalisir dan disampaikan ke MK," ujar M Subhan saat ditemui di kantor KPU Provinsi Jambi, Selasa (9/7/2019).

Dirinya menjelaskan daftar alat bukti sesuai dengan materi gugatan.
Maka bila mempersoalkan selisih suara artinya harus menyiapkan dokumen yang dinilai KPU RI, seperti DP, DA bahkan sampai C1.

Bila yang dipersoalkan suara ditingkat kecamatan tanpa ada perbandingan atau menyebut TPS maka KPU akan tampil model DA.

"Kita optimis kita bisa membuktikan yang sudah kita kerjakan dan apa yang kita tetapkan itu sudah sesuai dengan prosedur dan tata cara. Begitu juga dengan peraturan perundangan-undangan," ungkap M Subhan.

 

Reporter     :    Revi

Editor         :   Ansory S