Polisi Tetap Oknum Kades Sebagai Provokator dan tetapkan 17 Tersangka Pengrusakan Polsek

Jumat, 28 Juni 2019 - 22:10:14


Polres Batanghari ketika mengadakan pers rilis
Polres Batanghari ketika mengadakan pers rilis /

 

 

radarjambi.co.id-BATANGHARI- Setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap 38 orang saksi pelaku perusakan Mapolsek Batin XXIV. Polres Batanghari akhirnya menetapkan 17 orang tersangka perusakan dengan inisial, S, R, DK, AS, K, AR, SD, ES, IG, N, MAR, MAF, HAM, AAP, AMR, AY dan AZ.

"Iya, dalam pemeriksaan yang kita lakukan 17 tersangka tersebut mengakui bahwa telah melakukan perusakan terhadap Mapolsek Batin XXIV. Dari 17 tersangka tersebut 3 diantaranya anak di bawah umur," ungkap kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso didampingi Waka Polres Kompol Soekamto berserta Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito saat melakukan konferensi pers di Polres Batanghari, Jum'at (28/06).

Selain itu, kata Santoso, pihaknya juga telah mendapatkan aktor intelektual atau provokator aksi perusakan Mapolsek Batin XXIV dan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka pada saat aksi tersebut.

"Provokatornya ada 3 orang, salah satu diantaranya berinisial S yang merupakan Kades Aur Gading dan barang bukti yang kita amankan berupa, batu bata, kayu dan pecahan batu gilingan dan gembok," sebutnya.

Motif dari para tersangka melakukan perusakan terhadap Mapolsek tersebut, lanjut Santoso, karena ketidakpuasan terhadap pelaku pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sehingga para tersangka ingin menghakimi pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Batin XXIV.

Namun, pada saat pencarian para tersangka tidak menemukan pelaku pencurian yang diamankan di Mapolsek Batin XXIV. Karna pelaku pencurian tersebut sudah dibawa ke Batanghari, sehingga para pelaku melakukan perusakan tersebut secara spontanitas karna tidak menemukan pelaku pencurian tersebut.

"Aksi tersebut dilakukan karna kesal tidak menemukan pelaku pencurian dan para tersangka yang melakukan perusakan tersebut rata-rata memiliki ikatan keluarga dengan korban," terangnya.

Para tersangka yang melakukan perusakan tersebut, kata Santoso, rata rata berasal dari Desa Aur Gading sebrang dan desa Durian Luncuk.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 160 Subsider 406 KUHP. Akan tetapi para tersangka tersebut tidak ditahan, dikenakan wajib lapor. Namun, proses akan tetap dilanjutkan," katanya.

Reporter.   :  Didi

Editor.        :  Ansory S