RA Ditangkap Polisi ketika Hendak Transaksi Narkoba

Selasa, 25 Juni 2019 - 11:11:56


Tersangka RA yang diamankan polisi
Tersangka RA yang diamankan polisi /

radarjambi.co.id-TEBO-Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Salah seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi.


Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa penangkapan terjadi Minggu (23/6) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka RA (35) diringkus dirumahnya di KM 6 Tebo saat hendak bertransaksi.


Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat ke Satnorkaba Polres Tebo, adanya bandar narkoba yang hendak bertransaksi. Mendapatkan informasi tersebut tim segera bergerak dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan yang berarti.


Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rendy Reanaldy S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka.
"Sekarang ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Rendy Reanaldy, Senin (24/6).

Dijelaskannya dari rumah tersangka dan hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu besar seberat 1,62 gram, satu paket sabu-sabu sedang seberat 0,42 gram, dua paket sabu-sabu kecil seberat 1,11 gram.

"Total jumlah sabu-sabu seberat 3,15 gram, selain sabu seberat 3,15 gram, tim juga mengamankan tiga buah plastik klip bekas, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital merk "ming heng", satu buah dompet warna merah bata, satu unit handphone merk samsung warna hitam,"jelas kasat lagi sembari menyebutkan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.


Reporter : Rian Juskal
Editor : Ansory S