Miris Demi SK Pensiun, Bakri Terpaksa ke BKN Palembang Naik Motor

Selasa, 25 Juni 2019 - 11:07:30


Bakri saat dijumpai dikantor Bupati Tebo
Bakri saat dijumpai dikantor Bupati Tebo /

radarjambi.co.id-TEBO- Sungguh berat bagi Bakri, salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), demi Surat Keputusan (SK) Pensiunnya yang seharusnya sudah keluar terhitung 1 Juni 2019 kemarin, harus rela menempuh jarak ratusan Kilometer ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang hanya dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Karena saya tidak punya uang lagi, saya berangkat ngurus pensiun saya ke BKN Palembang hanya dengan menggunakan sepeda motor milik saya. Karena status saya sekarang ini terkatung-katung, Gaji ASN sudah diputuskam tapi SK Pensiun saya belum juga diterbitkan,"tuturnya kepada awak media saat dijumpai dikantor Bupati Tebo.

Dijelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor Bupati Tebo untuk mengadukan nasibnya kepada Bupati, Wabup ataupun Sekda Tebo.

Namun setelah lama menunggu dirinya tidak berhasil menemui Bupati atau Wabup yang sedang tidak ada ditempat, namun dirinya berhasil menyampaikan permasalahannya kepada Sekda Tebo, Teguh Haryadi yang keluar ruangannya karena hendak pergi dinas.

Kepada Sekda Tebo, Bakri menyebutkan bahwa BKN Palembang baru mau menerbitkan SK pensiunnya, jika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo yang mengajukan SK pensy dirinya melengkapi berkas yang salah.

"Yang herannyo sayo pak sebagian mereka yang diajukan pensiunnya serempak sayo sudah keluar, sementara bahan sayo dewek setelah sayo tanyokan ke BKPSDM Tebo tidak ado yang salah, samolah berkasnya dengan mereka yang pensiunnya sudah keluar," adu Bakri ke Sekda Tebo.

Sementara itu Sekda Tebo sendiri yang saat itu mengaku hendak menuju Kantor BKPSDM Tebo, berjanji akan mengecek langsung dimana kendala SK pensiun Bakri hingga belum terbit sampai sekarang ini.

"Nanti akan saya tanyakan langsung kepada kepala BKPSDM Tebo dimana kendalanya,"pungkas Sekda sambil berlalu menuju mobil dinasnya.


Reporter : Rian Juskal
Editor : Ansory S