5 Terdakwa Pencoblos Surat Suara di Desa Teluk Kecimbung Dituntut Berbeda

Selasa, 25 Juni 2019 - 08:44:01


Humas Pengadilan Negeri Sarolangun, Muhammad Affan SH
Humas Pengadilan Negeri Sarolangun, Muhammad Affan SH /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Sedikitnya 5 terdakwa tindak pidana Pemilu dituntut hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun. Perkara ini merupakan tindaklanjut atas perkara tindak pidana Pemilu yang terjadi di TPS IV, Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII pada Rabu 17 April 2019, lalu. 

Mencuat fakta di persidangan, jika kelima terdakwa telah melakukan pencoblosan surat suara DPRD Kabupaten Sarolangun yang tersisa.

Diketahui, dua terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara dan didenda masing-masing Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara, yakni Yasir Arafat dan Imam Munandar. 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Saiful Azhari, Damanhuri dan Nasrun dituntut oleh JPU dengan hukuman 4 bulan penjara dan didenda masing-masing Rp 3 juta dengan subsider satu bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Muhammad Affan SH saat dimintai keterangan pada Senin (24/6), siang menyebutkan penanganan perkara sidang tindak pidana Pemilu dilakukan paling lama selama 7 hari. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai sejak Selasa (18/6), lalu.

"Tahapan proses persidangan dilakukan secara meraton, sebab mengejar waktu supaya tercapai selama 7 hari,"ujarnya.

Dipaparkan Muhammad Affan, agenda sidang mendengarkan keterangan 10 saksi dilaksanakan pada Rabu 19 Juni 2019, kemudian agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari KPU Sarolangun dilaksanakan Kamis 20 Juni 2019 dan sidang tuntutan lima terdakwa dilaksanakan Jum'at 21 Juni 2019.

"Berkas perkara lima terdakwa dipisahkan menjadi dua, hal itu sesuai dengan tindak lanjut penyidikan dari JPU. Berkas perkara nomor 80 pidsus PN Sarolangun untuk terdakwa Saiful Azhari, Damanhuri dan Nasrun. Sedangkan, berkas perkara nomor 81 pidsus PN Sarolangun untuk terdakwa Yasir Arafat dan Imam Munandar,"sebutnya.

Diterangkan Muhammad Affan, dalam sidang yang mengagendakan pledoy yang dilaksankan pada Senin (24/6), pagi masing-masing lima terdakwa minta keringanan hukuman. Selain itu, mengakui atas kesalahannya, karena khilaf. 

"Menariknya, dalam penyampain pledoy, kelima terdakwa kecewa dan mempertanyakan keterlibatan ketua KPPS yang tidak terseret dalam kasus ini, padahal terdakwa menilai Ketua KPPS juga diduga salah seperti mereka,"jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, bahwa kelima terdakwa melakukan pencoblosan surat suara DPRD Kabupaten Sarolangun yang berlebih atau tidak digunakan, ketika itu diperkiarkan pada Magrib pada Rabu 17 April 2019 atau petugas sedang istirahat. 

"Sebelum tindakan terdakwa lakukan itu, terdakwa sudah mendatangi ketua KPPS, tapi KPPS tidak keberatan. Total surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 270, sementara pemilih berjumlah 222 dan tersisa 48 surat suara. Dari sisa 48 surat suara tersebut, sebanyak 39 yang berhasil dicoblos para terdakwa,"cecernya.

Persoalan ini, kata Muhammad Affan terbongkarnya pencoblosan sisa surat suara DPRD Kabupaten oleh para terdakwa diketahui saat sidang pleno kecamatan Bathin VIII, karena ada kejanggalan jumlah surat suara di TPS tersebut. 

"Ini diketahui jumlah surat suara DPRD Kabupaten lebih banyak dari jumlah surat suara DPRD Provinsi Jambi, DPD, DPR RI dan Pilpres.

Selain itu, para terdakwa juga mengakui pencoblosan lebih dari dua kali. 

Dijelaskannya, bahwa 5 terdakwa melanggar pasal 516 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Memang faktanya Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSU, hanya saja penilaian KPU untuk dilakukan PSU tidak memenuhi unsur.

"Kapasitas lima terdakwa saat Pemilu 17 April 2019 di TPS IV desa Teluk Kecimbung, diantaranya Saiful Azhari sebagai saksi Caleg PAN, Damanhuri saksi PDI perjuangan, Nasrun simpatisan, Yasir Arafat sebagai saksi Caleg Golkar dan Imam munandar sebagai Linmas,"tuntasnya.

Perlu diketahui sidang tindak pidana Pemilu di PN Sarolangun di ketuai oleh Nunung kristiyani SH MH dan didampingi dua hakim majelis, yakni Muhammad Affan SH dan Irse Yanda Perima SH MH.

Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan pada Selasa (25/6), siang. 

 

Penulis : Charles Rangkuti

Editor : Ansory