H-7 Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tebo

Selasa, 28 Mei 2019 - 23:05:13


H-7 Idul Fitri Truk Angkutan Barang dilarang Melintas
H-7 Idul Fitri Truk Angkutan Barang dilarang Melintas /

 

Radarjambi.co.id-Tebo - Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman menyebutkan terhitung mulai H-7 Hari Raya Idul Fitri, truk angkutan barang dilarang melintas di Kota Muara Tebo.


"Berdasarkan Surat edaran Gubernur Jambi terkait larangan melintas truck angkutan barang didalam kota akan dieksekusi jajaran Polres Tebo hingga H+7 Idul Fitri,"tegas Kapolres Tebo kepada wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2019, selasa (28/5/2019).


Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa pelarangan truck melintas di Kota Tebo akan dimulai H -7 bersamaan dengan dimulainya Pos Pengamanan Lebaran. Larangan tersebut berlangsung selama 14 hari hingga H+7 Idul Fitri.


“Sesuai surat edaran Gubernur, seluruh truck angkutan barang dilarang melintas ditengah kota, kami akan mulai lakukan penertiban H-7 dan jika masih ada yang melintas akan ditindak tegas,”ungkap Kapolres saat diwawancara awak media.


Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pada warga khususnya warga Tebo yang hendak mudik, agar mengunci semua pintu dan jendela dan tolong titipkan rumah dengan tetangga yang tidak mudik.

Jika terjadi kejahatan cepat laporkan ke Polisi. Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan motor dan mobil, jajaran Polres Tebo bekerjasama dengan dinas kesehatan juga menyediakan sarana kesehatan didua pos pelayanan dan juga disediakan tempat untuk beristirahan menghilangkan capek dan penat.


“Kita bekerjasama dengan dinas terkait, seperti dinas PU, jika terjadi bencana dan juga Dinas Kesehatan, jika pemudik yang ingin memeriksa kesehatan dan juga ingin beristirahan, semua disediakan di Pos Pelayanan,”tutur Kapolres AKBP Zainal Arrahman.


Ada 5 Pos yang didirikan di Tebo selama Operasi Ketupat, 3 Pos Keamanan dan 2 Pos Pelayanan. Pos ini didirikan dilokasi dan daerah yang dianggap rawan.

Reporter. : Rian

Editor.     :  Ansory