Zakat Fitrah di Batanghari Ditetapkan

Kamis, 16 Mei 2019 - 16:36:09


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN – Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari pada Idul Fitri 1440 H/2019 secara resmi telah ditetapkan melalui rapat Kementrian Agama (Kemenag) Batanghari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari dikantor Kemenag Batanghari, Kamis (16/5)

Berdasarkan hasil rapat tersebut menetapkan, zakat fitrah tahun ini yang wajib dikeluarkan masayarakat Batanghari dibagi dalam dua kategori. 

Kategori pertama dengan menggunankan bahan makanan pokok (beras), kemudian kedua dengan mengeluarkan uang yang jumlah disesuaikan.

Adapun rincian zakat fitrah yang ditetapkan adalah untuk zakat yang dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok, maka ukuran 2.5 Kg perjiwa. Sedangkan yang menginginkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, maka dibagi lagi dalam tiga tingkatan yang juga disesuaikan.

Tingkatan zakat fitrah tertinggi besaran Rp 53.200, dengan hitungan harga beras kwalitas tertinggi Rp 14.000 yang dikali 3.8 Kg, menengah Rp 43.700 dengan hitungan harga beras kwilitas sedang Rp 11. 500 yang dikali 3.8 Kg dan terendah Rp 36.100 dengan hitungan beras kwalitas Rp 9.500 Kg yang dibagi 3.8 Kg.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batanghari, Herman, mengatakan besaran zakat fitrah ini sudah sesuai dengan hasil pantauan dari pihak Disperindag Batanghari terhadap harga beras terkini.

"Tinggal masyarakat memilih kategori mana yang diambil sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk zakat fitrah bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang," kata Herman.

Herman mengakui pihaknya sudah menetapkan besaran Zakat Fitrah Batanghari. Ia menyebutkan, zakat fitrah pada idul fitri tahun ini tidak jauh mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Ditambahkannya nilai zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Nilai zakat fitrah di Batanghari tentu tidak sama dengan daerah lain.

“Kalau masyarakat mau bayar pakai beras boleh, uang juga boleh,”tutur Herman.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori