Surat Suara Tercampur, Banyak Warga Tanjabarat Belum Mencblos

Kamis, 18 April 2019 - 19:57:23


Bupati Safrial menyalurkan hak suaranya.
Bupati Safrial menyalurkan hak suaranya. /

Radarjambi.co.id, TANJAB BARAT - Terkait surat suara (susu) untuk calon legislatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang tercampur ke dapil lain, dampaknya banyak masyarakat yang belum nyoblos atau menggunakan hak suaranya.

Saat dimintai keterangan, Camat Seberang Kota Wahyudi mengakui telah terjadi kesalahan dalam hal surat suara dari dapil lain.

"Ada kemasukan dapil lain sekitar 100 lebih di Desa Kuala Baru, Desa Teluk Pulai Raya sebagian, Desa Tungkal IV Desa," ujarnya.

Surat suara yang tercampur tersebut untuk pileg kabupaten dari Dapil II, sementara Kecamatan Seberang Kota merupakan dapil I. Namun hal itu dapat diselesaikan.

Menurutnya hal ini kemungkinan disebabkan penyusunan dari Kpud yang tidak tepat, sehingga masuk dari dapil lain. Sementara untuk Pilpres, Dpr RI dan Dpd berjalan dengan baik.

Sementara itu Fauzi, anggota Panwascam mengatakan di Kecamatan Seberang Kota ada beberapa desa yang tertukar dengan dapil lain. Namun untuk jumlah pastinya, dia mengatakan masih dipastikan.

Dikatakannya meskipun demikian pemilihan tetap dilanjutkan untuk pileg Dprd Provinsi hingga Pilpres.

"Surat suara kabupaten yang betul tapi jumlah nya tidak banyak tetap dilakukan pencoblosan," katanya.

Sementara untuk surat yang tertukar tersebut tetap disimpan oleh anggota Pps untuk dikembangkan ke Kpud.

"Belum adolah, karena PPK Kecamatan minta ke Kpu, di Kpu kosong untuk kabupaten suruh minta tetangga sebelah," ujarnya saat ditanya solusi mengatasi kekurangan surat suara.

Dikatakannya bahwa dari tetangga sebelah tidak ada banyak, sekitar 10 surat suara. Sehingga dimungkinkan masih banyak masyarakat yang belum mencoblos.

Sementara untuk dilaksanakannya pemilihan ulang atau tidak itu tergantung Kpu, dan masih ditunggu oleh masyarakat.

Sebelumnya, terkait hal ini, Hairuddun Ketua Kpud Tanjab Barat mengakui kejadian tersebut. Namun dia mengungkapkan telah mencari solusinya.

"Kita akui ada kekeliruan terhadap surat suara tercampur dengan surat suara dapil lain," ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu (17/4).

Surat suara yang tercampur tersebut disampaikan tidak total atau tidak secara keseluruhan.

"Cuman tertukar, tercampur, bukan semuanya hanya sebagian saja," ungkapnya.

Tps tersebut yaitu Desa Kuala Baru, sebagian di Merlung tercampur dengan Dpt yang ada. Namun demikian surat suara tersebut telah dipisahkan dan pemungutan suara tetap dilanjutkan.

Kekurangan surat suara akibat tertukar tersebut dipenuhi dengan mengambil surat suara yang ada di dekat Tps yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan.

Surat suara yang tercampur tersebut di Desa Penyambungan, Kecamatan Merlung 1 Tps, dan di Kecamatan Seberang Kota 2 Tps.

"Bukan tertukar, tetapi tercampur tergabung dengan dapil lain. Tetapi sudah kita pisahkan sesuai dengan dapil dan dipisahkan untuk tidak dipakai," ujarnya.

Penyebab tercampur tersebut diungkapkannya kemungkinan disebabkan saat pengepakan surat suara dalam kotak suara.

 

Reporter.   :   Kenata

 

Editor. :    Ansory