Miras Ilegal Terus Diamankan

Minggu, 14 April 2019 - 20:32:03


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Beberapa waktu lalu sejumlah warung yang diketahui menjual minuman keras (miras) secara ilegal dirazia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. Di kawasan Mayang, tim mengamankan puluhan botol miras yang di jual di warung-warung pinggir jalan. Para penjual pun tak dapat menunjukan surat izin menjual minuman berakohol tersebut.

Kemudian tim bergerak menuju Simpang Rimbo. Di sana tim mengamankan beberapa botol bir dan juga beberapa jerigen tuak dari warung-warung di pinggir jalan.

Tim juga mengamankan tuak di kawasan Simpang kawat, tepatnya di dekat kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi. Tim pun berencana akan membongkar tempat tersebut dikarenakan pemilik warung tidak mempunyai izin berdagang dan mendirikan warung di kawasan tersebut.

Said Afrizal, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi mengatakan, selain mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, tim juga mengamankan dua wanita pemandu karaoke yang tidak mempunyai KTP.

"Kita amankan di Karaoke Yoan," ungkapnya.

Ia mengatakan, nantinya pemilik warung akan dipanggil ke kantor Satpol PP.

"Setelah itu kita akan berikan berita acara dan akan di proses lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Muhilli Amin, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP untuk melakukan razia terkait dengan menjamurnya warung tuak dipinggir jalan Kota Jambi.

"Kita prihatin dengan adanya kegiatan tersebut. Satpol PP harus lakukan tindakan. sikapi dengan tegas " kata Muhilli.

Lebih lanjut Muhilli menyebutkan, lapak tuak yang tumbuh dipinggir jalan itu jelas tidak punya izin.
"Sementara pemerintah gencar dengan persoalan yang menyangkut perizinan. Kita berharap ini aturan ditegakkan untuk semua yang menyalahi aturan," imbuhnya.

“Tak harus nugggu perintah, jika ditemukan langsung ditindak. Harus tegas,” ujarnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori