Disbudpar Targetkan 10 Sertifikat Budaya Tak Benda

Rabu, 10 April 2019 - 20:45:50


Gubernur Jambi Saat Menerima Setifikat Budaya Tak Benda Tahun Lalu
Gubernur Jambi Saat Menerima Setifikat Budaya Tak Benda Tahun Lalu /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi mengajukan menargetkan 10 sertifikat budaya tak benda didapat oleh Pemprov Jambi tahun ini. Ini setelah pada 2018 lalu, sembilan unsur Intangible dari Jambi diakui nasional.

Ujang Hariyadi, Kepala Disbudpar Provinsi Jambi menyampaikan berkaca dari tahun lalu, pihaknya optimis lebih sukses tahun ini.

"Kita sudah usulkan melalui Kabid saya, sudah kita dapatkan data dari Kabupaten," sebutnya.

Dengan diakuinya warisan budaya Jambi nantinya, selain mendapatkan pengakuan juga bisa mendapatkan bantuan pembinaan kebudayaan. 

Dia mengharapkan ada sinergi Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam rangka pelestarian budaya dan pengajuan budaya.

Namun Ujang mengakui untuk tahun ini, bantuan pembinaan dari sembilan sertifikat terbaru tersebut belum diterima pihaknya.

Kata dia yang baru akan diterima pihaknya adalah DAK kebudayaan untuk Museum dan Taman budaya saja. Yang jelas, bantuan pembinaan itu dapat berupa pelatihan sanggar seni ataupun budaya lainnya.

"Tapi kita yakini nanti pasti ada reward dari pusat, kalau besarannya saya belum bisa taksir," sebutnya.

Sebelumnya tahun lalu telah ditetapkan sembilan karya budaya yang telah ditetapkan dan diakui menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Provinsi Jambi.

Yakni Kenduri Sko dari Kota Sungai Penuh, Tari Rangguk Kumun dari Sungai Penuh. Lalu adapula tari Iyo-iyo dari Sungai Penuh.

Kemudian Lapaik Koto Dian Rawang dari Sungai Penuh. Selanjutnya ada Ntok Awo dari Sungai Penuh, kemudian Tauh Lempur dari Kabupaten Kerinci, Ngangoah Imo Pulau Tengah dari Kabupaten Kerinci, Ompek Gonjie Limo Gonop (sastra lisan) dari Kabupaten Merangin, dan terakhir perkampungan Rumah Tuo Rantau Panjang dari Merangin.

Untuk mendapatkan status ini tidak mudah, setidaknya ada beberapa tahapan yang dilalui. Seperti tahapan administrasi, proses pendataan, dokumen, kajian akademis, verifikasi dari tim ahli, dan persidangan di hadapan 17 orang Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang terdiri dari para pakar dan profesor kebudayaan.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori