Konstruksi Jalan Batubara Belum Dimulai, Terkendala Pembebasan Lahan

Rabu, 20 Maret 2019 - 21:30:25


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Jalan khusus batubara yang akan dibangun pihak swasta, disebut-sebut memiliki panjang sekitr 140 km.

Imron Rosadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, mengatakan hingga saat ini pihak pengembang sudah memiliki izin prinsip dari tiga kabupaten yang akan dilewati. Yakni dari Pemkab Sarolangun, Batanghari, dan Muarojambi.

Kemudian, pengembang saat ini berdasarkan informasinya sedang menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Menurut Imron, pembebasan lahan sudah mencapai angka 70 persen.

“Mereka juga harus mendapatkan izin lokasi dari ketiga Pemkab tersebut, ini sedang mereka urus. Kemudian dilanjutkan dengan Amdal dan Amdal Lalin,” katanya.

Investasi senilai lebih dari Rp 1,2 T tersebut, untuk membangun jalan tol dengan panjang 140 km, dan lebar 30 meter. Pengoperasiannya persis seperti tol, dengan tarif yang dikenakan kepada setiap angkutan batubara yang melewati.

“Jika sudah dapat izin semua itu, mereka bisa langsung mulai kegiatan konstruksi,” katanya.

Ditanyakan mengenai wewenang Pemprov untuk memberikan izin, Imon mengatakan karena jalan itu lintas kabupaten, maka izin prinsip diberikan oleh Pemkab Kabupaten masing-masing. Kemudian untuk Amdal dan Amdal Lalin, baru dikeluarkan oleh Pemprov Jambi.

Jalan khusus batubara itu, nantinya tidak akan berstatus jalan kabupaten, Provinsi, ataupun nasional, namun berstatus milik swasta. Jalan itu sepenuhnya dibangun oleh pengembang, dengan hitung-hitungan yang mereka buat sendiri.

Pemprov dan Pemkab yang dilewati, nantinya akan mendapat retribusi dari pendapatan tarif tol yang dikenakan. Persentasenya, belum dibahas. Begitu juga dengan tarif tol yang ditetapkan kepada setiap angkutan batubara, juga belum ditetapka. Penetapan tarif, menurutnya diajukan oleh pengembang. Kemudian, akan dibahas di Pemprov dan disahkan dalam sebuah Peraturan Daerah.

“Teknis pengelolaannya bagaimana, kita belum dapat. Namun yang jelas akan ada Perda mengenai tarif. Mereka ajukan tarif, kemudian kita bahas. Ada bagian retribusi yang akan masuk ke kas daerah,” katanya. 

Hingga kini, kegiatan konstruksi belum dimulai. Imron mengatakan, berdasarkan laporan dari pengembang, target mereka seharusnya awal Januari 2019 sudah mulai konstruksi. Namun, karena pengembang menghadapi kendala dalam pembebasan lahan, maka pembangunan harus tertunda.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori