Dewan Pelajari Mekanisme Pemilihan Wakil gubernur

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:24:37


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi beserta tenaga ahli mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Dalam bimtek itu membahas peran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dalam persiapan pemilihan Wakil Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021.

Salah satu materi penting yaitu mekanisme pemilihan Wakil Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021 dengan mengahadirkan nara sumber Dr Andi Batara Lipu dan nara sumber lainnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bimtek tersebut digelar 20-23 Februari 2019 dan dibuka langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain.

Menurut nara sumber, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait pemilihan untuk pengisian WKDH UU No.7 tahun 2017 Pasal 240, PKPU No.20 Tahun 2018 pasal 30 s/d 35, partai pengusung harus mengusulkan dua nama ke DPRD.

Selanjutnya DPRD akan melakukan pemilihan dan ditetapkan satu nama melalui sidang paripurna untuk pengambilan keputusan.

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung semenjak dilantiknya wagub menjadi gubernur.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori