Dua Warga Didenda Rp 3 Juta, Buang Sampah Tidak Tepat Waktu

Selasa, 12 Februari 2019 - 21:01:56


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Memberikan Keterangan Warga yang dikenakan Denda Buang Sampah Tak Tepat Waktu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Memberikan Keterangan Warga yang dikenakan Denda Buang Sampah Tak Tepat Waktu /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Jambi melakukan pemberkasan dan memberikan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan di luar jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jambi.

Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi mengatakan bahwa 2 orang oknum warga Kota Jambi Oknum tersebut berininsial ST yang merupakan warga Talang Ubi, dan rekannya SK warga Rimbo Bujang dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 3 juta oleh Pemerinta Kota Jambi.

"Kepada oknum ini kita lakukan penetapan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 3 juta untuk dibayarkan ke kas daerah. Mengapa Rp. 3 juta ditetapkan, karena sampah yang dibuang oknum ini tidak lebih dari 0,25 kubik. Oleh karena Itu, berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) maka penetapannya sebesar Rp. 3 juta," terangnya.

Ardi mengatakan bahwa 2 orang tersebut tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya dan tidak pada jam yang telah ditentukan pada Sabtu (8-2-2019) di Jalan Orang Kayo Pingai, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

"Kejadiannya itu sekira pukul 09.14 WIB dan kebetulan ini Saya sendiri yang menangkap tangan oknum ini melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Ini sampah rumah tangga tetapi membuangnya dengan menggunakan gerobak motor dengan jumlah yang lebih banyak,”terangnya.

Ardi berharap kepada warga Kota Jambi untuk bisa membuang samah pada tempatnya, karena Pemerintah Kota Jambi tidak main-main dalam menegakan aturan terkait perda 08 tahun 2013.

“Sehingga kita ingatkan kepada masyarakat yang lain untuk hati-hati bahwa pemerintah Kota Jambi tidak main-main dalam penegakkan aturan aturan terkait perda 08 tahun 2013,”tegasnya.

Ardi juga mengatakan ada warga yang keberatan dengan sangsi denda yang telah ditetapkan pemerintah Kota Jambi maka pihak DLH akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Jika melakukan penolakan terhadap sanksi itu dan nanti Kita akan mengajukannya ke Pengadilan, untuk menetapkan berapa besaran sangsi yang ditetapkan. Sehingga untuk asas keadilannya maka apabila mereka keberatan ini kita naikkan jadi putusan hakim itu menjadi putusan yang mutlak. Jadi asaz keadilan akan muncul disitu untuk melaksanakan ketetapan yang telah dilaksanakan," terang Ardi.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori