Sekda Minta Data LHKPN Pemprov dan KPK Disinkronkan

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:58:06


Sekda M Dianto
Sekda M Dianto /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Sekitar 270 wajib lapor dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi ikuti sosialisasi harta kekayaan penyelenggara negara melalui aplikasi e-LHKPN tahun 2019, bertempat di ruang pola kantor Gubermur Jambi, Selasa (29/1/2019).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pelaporan KPK RI Dian Widyarti, dibuka resmi Sekda Provinsi Jambi M.Dianto.

Dikatakan Sekda, pihaknya apresiasi dan menyambut baik sosialisasi ini. Pasalnya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat kepolisian, kejaksaan namun semua penyelenggara negara.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah pencegahan penyampaian laporan kekayaan dengan benar dan jujur adalah merupakan pencegahan korupsi, " Sebut M.Dianto.

Terkait perbedaan data yang dikmiliki Pemprov Jambi dan KPK dalam pelaporan LHKPN, Sekda minta kepada BKD untuk mensinkronkan data tersebut, sehingga bisa diketahui sejak awal.

"Saya sudah baca dan dicros cek data yang dimiliki Provinsi dengan KPK beda, Kita (Pemprov) 215 yang sudah melaporkan LHKPN , tetapi data KPK 130 orang di 2018 ini makanya saya minta Kepala BKD juga menyampaikan supaya data yang dimiliki Provinsi dan KPK sama sehingga siapa yang belum bisa diketahui sejak awal, " lanjut Dianto.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga minta wajib lapor agar melaporkan secara manual kepada pihaknya.

"Melalui Sekretaris saya juga minta secara manual saya dilaporkan, ada file yang tidak bisa saya buka makanya per OPD saya minta dilaporkan kepada saya yang sudah ataupun belum" pungkasnya.

Sementara itu, laporan panitia Husairi, Kepala BKD Provinsi Jambi menyebutkan, dengan sosialisasi kedepan wajib lapor lebih paham dan optimal dalam pelaporan LHKPN.

"Kami berharap dengan kegiatan ini wajib lapor lebih memahami dan optimalkan pelaporan LHKPN, melalui e-LHKPN dan memberikan peningkatan kepatuhan di lingkup pemprov Jambi, " tutur Husairi.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori