Dewan Minta Bangun Salahi Aturan Tindak Tegas

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:36:29


Bangunan yang Tak Miliki Izin disegel Pol PP
Bangunan yang Tak Miliki Izin disegel Pol PP /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait mengenai adanya Penertiban bangunan restoran McDonald's di kawasan Simpang Tiga Sipin, mendapat respon dari DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan mengatakan pembangunan McDonald”s tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jelas sudah mengangkangi Pemkot Jambi.

Dikatakan Paul, langkah Satpol PP jangan hanya sampai penyegelan saja, namun harus memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal lainnya.

“Harus dibongkar, jelas dalam Perda Nomor 3 tahun 2015, pada pasal 160 disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikenakan sanksi perintah pembongkaran,” tegas Paul.

Jadi, kata dia, untuk menegakkan wibawa Pemkot Jambi sudah saatnya sangsi tegas diberikan kepada pelaku usaha nakal yang melaksanakan aktifitas tanpa izin.

Paul juga merasa aneh dengan penyegelan yang baru dilaksanakan saat ini dimana fisik bangunan sudah berdiri 60 persen. Seharusnya, kata Paul, sejak awal sudah ada action dalam menyikapi persoalan ini.

Dia mempertanyakan fungsi pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang seharusnya melakukan pengawasan.

“Kan aneh bangunan sudah 60 persen tidak mengantongi izin. Oke kalau bangunan didalam lorong ini berada dijalan utama,” tukasnya.

Paul mengatakan dirinya menduga ada pihak-pihak yang bermain dalam kasus ini, karena bangunan sudah hampir jadi baru ada penyegelan.

Untuk itu sebut dia, Pemkot Jambi harus bersikap tegas sehingga akan nampak siapa yang bermain dalam persoalan ini.

“Perintahkan bongkar pasti ada yang gelagapan,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori