Mantan Plt Kadis Damkar 6 Jam Diperiksa

Kamis, 06 Desember 2018 - 19:39:41


Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Alfierro SH
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Alfierro SH /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Sarolangun, Thamrin diperiksa selama enam jam lebih oleh penyidik Kejari Sarolangun dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Damkar 2017.

Ia diperiksa Kamis (6/12) dimulai sekitar pukul 9.00 WIB, sedangkan sekitar pukul 15.50 WIB, ia masih menjalani proses pemeriksaan di salah ruangan penyidik.

Kasi Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Alfierro SH saat dikonfirmasi harian ini di ruang kerja pada Kamis (6/12), kemarin sore menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi seputaran Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana hasil dari LHP BPK RI tahun 2017.

"Hari ini hanya satu saksi yang dimintai keterangan, yakni mantan Plt Kadis Damkar. Sebelumnya, saksi juga sudah pernah dimintai di proses penyelidikan," katanya.

Dijelaskan Kasi Pidsus, sepertinya kasus dugaan korupsi Damkar ini berkaitan dengan sejumlah program dan kegiatan Damkar 2017, karena ditemukan adanya SPJ yang tidak sesuai dengan DPA.

Ini juga termasuk dengan uang makan dan penundaan pembayaran dana kegiatan 2017.

"Penyidik sudah menyita Barang Bukti (BB) dalam bentuk surat menyurat sebanyak 2 dus ukuran sedang. BB tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di Dinas Damkar dan ruangan Asisten III setda Pemkab Sarolangun, lalu,"cetusnya.

Selain itu, diterangkan Kasi Pidsus, jika berdasarkan dari perkembangan penyidikan sementara kasus dugaan korupsi Damkar, bahwa penyidik menemukan bahwa penyimpangan yang terjadi di dinas Damkar juga disebabkan, karena adanya dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.

"Pastinya kasus ini terus dikembangkan dengan menghadirkan saksi yang terkait, termasuk bendaharawan di Dinas Damkar 2017,"ucapnya.

Lantas ditanya, apakah sudah ditemukan calon tersangka dalam kasus ini, disebutkan Kasi Pidsus, sebetulnya arah untuk tersangka sudah ada, hanya saja belum bisa dibeberkan. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

"Penyidik akan menetapkan tersangka setelah dilakukan ekspose, kami menargetkan bulan Desember 2018 proses penyidikan sudah rampung, sebaliknya sudah ada nama tersangka,"bebernya.

Perlu diketahui, jika berdasarkan LHP BPK RI 2017 pada dinas Damkar adanya temuan sekitar Rp 1,03 Milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori