Sekda Tanggapi Positif Kenaikan Gaji PNS 5 Persen

Rabu, 07 November 2018 - 20:42:00


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Rencana Kenaikan gaji sebesar 5 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk didalamnya TNI Polri oleh pemerintah di tahun 2019 ditanggapi positif Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto.


Menurut M. Dianto, dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut dikabarkan akan segera didistrusikan ke pemerintah daerah.

Saat ditanya berapa besaran dana yang nantinya akan dikucurkan untuk pemerintah Provinsi Jambi terkait kenaikan gaji ini, Sekda mengatakan belum mendapatkan angka secara pasti hanya saja pihaknya meyakini dalam waktu dekat akan dialokasi ke pemda.

"Anggaran itu ditransfer ke pemerintah daerah lalu pemerintah daerah membagi-bagikannya namun sumbernya dari pemerintah pusat yang insha Allah saya dapat informasi dalam waktu dekat akan masuk ke dana pemerintah provinsi, “ sebut Sekda, Rabu (7/11).

Dalam hal ini kata Sekda, jika RAPBN sudah ditetapkan, maka daerah siap merealisasikannya.

"Jika RAPBN ketok palu, berarti uang itu siap diluncurkan ke APBD masing-masing Provinsi,"terang Sekda.

Dapat diketahui dari berita sebelumnya yang dikutip dari jpnn.com dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019, Presiden Joko Widodo membawa kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun depan, pemerintah akan kembali menaikkan gaji para ASN. Tidak hanya para ASN, pemerintah juga menaikkan uang yang diterima pensiunan PNS.

"Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen. Diberikan kepada pensiunan PNS," ujar Presiden Jokowi.

Ini dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah Jokowi-JK untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah dan transparan.

"Disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya."ucapnya.

Konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

 

 

Reporter   : E Haryanto

Editor       : Ansori