Peningkatkan PAD Terus Ditingkatkan

Rabu, 07 November 2018 - 20:19:55


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-KOTAJAMBI-Alat memonitor transaksi usaha secara online (tapping box), dari setiap pemasukan/pendapatan wajib pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi akan memasangnya.


Mulai dari wajib pajak hiburan, parkir, hotel dan lainnya. Alat ini digunakan oleh Pemkot Jambi untuk upaya peningkatan PAD Kota Jambi terutama dari sektor hotel, restoran, tempat hiburan dan pakir.

Pantauan di lapangan, pemasangan tapping box tersebut langsung dikoneksikan ke mesin kasir. Baik di hotel, restoran maupun mesin parkir. Untuk sekali pemasangan, membutuhkan waktu minimal 1 jam. Ini untuk mengkoneksikan dengan aplikasi yang ada di BPPRD.

Sehingga pihak BPRRD bisa mengecek melalui aplikasi secara online.

Disampaikan oleh Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi bahwa hingga saat ini sudah terpasang sebanyak 26 tapping box. Alat tersebut tersebar di beberapa titik lokasi seperti hotel, restoran, cafe, dan lainnya. "Sudah ada 26 yang kita pasang.

Alat ini kita koneksikan ke server yang ada di mesin kasir. Sehingga melalui alat ini kita bisa mengetahui berapa pendapatan masing masing wajib pajak. Dari sini kita bisa menghitung pajak yang harus mereka bayar,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya menargetkan pemasangan alat tersebut sebanyak 200 buah hingga Desember mendatang. Rata-rata dalam satu hari pemasangan bisa dilakukan 5 hingga 6 titik.

“Tergantung juga kadang pernah satu titik tu membutuhkan waktu hingga 1 hari karena ada masalah teknik,” bebernya.

Dikatakan Subhi dengan adanya mesin tersebut, maka diharapkan PAD Kota Jambi dari sektor pajak dan retribusi bisa meningkat bahkan hingga 100 persen.

“Sebab, dengan adanya tapping box ini kita bisa memantau pendapatan dari setiap titik. Jadi wajib pajak tidak bisa lagi memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya mereka setor ke kas daerah," bebernya.

Dikatakan Subhi, bahwa pengadaan tapping box ini tidak menggunakan dana APBD sama sekali. Namun merupakan CSR dari Bank Jambi atas rekomendasi dari KPK.

“Sehingga dengan adanya alat tersebut,tidak hanya akan meningkatkan PAD bagi kas Kota Jambi tapi juga bermanfaat bagi Bank Jambi sendiri. Dengan adanya alat tersebut yang dikoneksikan di mesin kasir, wajib pajak juga tidak bisa berbohong atau memanipulasi pajak lagi sehingga tidak ada lagi pajak yang menguap,” pungkasnya.

 

 

Repoter   : Hilman

Editor      : Ansori